Hari Ini, Pansus Angket KPK Temui 8 Koruptor di Sukamiskin

Metrobatam, Jakarta – Panitia Khusus Angket terhadap KPK akan menemui sejumlah terpidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pagi ini. Kunjungan ini bagian dari agenda penyelidikan yang dilakukan Pansus Angket terhadap kinerja KPK.

Pansus Angket menyatakan, kunjungan ke lapas dilakukan untuk menggali informasi soal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang dialami oleh para narapidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Pansus mengklaim, kinerja KPK perlu dievalusi untuk meningkatkan penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Evaluasi juga untuk menindaklanjuti keluhan sejumlah pihak mengenai dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan KPK dalam melakukan penindakan.

Kunjungan Pansus Angket ke Sukamiskin akan didampingi langsung Direktur Jenderal Pemesayarakat Kemkumham I Wayan K Dusak dan jajarannya. Sebelum bertemu dengan para koruptor, Pansus Angket juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen PAS Kemkumham di Lapas Sukamiskin.

Bacaan Lainnya

Kepergian ke Lapas Sukamiskin adalah agenda kedua di luar parlemen setelah sebelumnya mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan. Di BPK, Pansus Angket meminta kompilasi hasil audit keuangan dan kinerja sejak tahun 2006 hingga 2016.

Delapan Terpidana

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah napi korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, di antaranya mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan Country Director PT EK Prima Ramapanicker Rajamohanan.

Selain itu, ada pula mantan politikus PAN Andi Taufan Tiro, pengacara OC Kaligis, bekas bos PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, hingga dua politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.

Sebelumnya, DPR sepakat membentuk Hak Angket terhadap kinerja KPK. Pembentukan Hak Angket bersamaan dengan adanya kasus dugaan pengancaman yang dilakukan sejumlah anggota DPR terhadap tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yakni politikus Hanura Miryam S. Haryani.

Kala itu, penyidik KPK Novel Baswedan menyebut lima nama anggota DPR yang mengancam Miryam, di antaranya Bambang Soesatyo (Golkar), Aziz Syamsuddin (Golkar), Masinton Pasaribu (PDIP), Desmond J. Mahesa (Gerindra), dan Sarrifudin Sudding (Hanura). Kelima orang tersebut duduk di Komisi III DPR selaku mitra kerja KPK.

Dalam kasus e-KTP, sejumlah nama besar di DPR juga turut diseret, di antaranya Ketua DPR Setya Novanto hingga Gubernur Jateng Gandjar Pranowo. Proyek tahun 2011-2012 senilai Rp5,9 triliun itu ditengarai merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Pembentukan Hak Angket juga menuai polemik di masyarakat dan KPK. Hak Angket dianggap tidak tepat lantaran KPK berstatus lembaga nonstruktural karena dibentuk melalui undang-undang. Tak hanya itu, syarat unsur seluruh fraksi sebagaimana aturan di UU MD3 juga tidak terpenuhi dalam pembentukan Pansus Angket KPK.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait