Hasil RDPU Terkait Perka BP Batam No.10/2017, DPRD Batam akan Merekomendasikan Revisi ke Pusat

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Perka nomer 10 BP Batam, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto di dampingi Wakil Ketua III Helmy Helminton dan Anggota komisi IV DPRD Batam Riky Indrakari, di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Rabu (11/10).

Metrobatam.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam akan merekomendasikan keberatan pelaksanaan Peraturan Kepala (Perka) 10 tahun 2017, tentang penyelanggaraan administrasi lahan di Batam.

Perka yang menjadi perdebatan karena dinilai menghambat ekonomi Batam ini, direkomendasikan ke pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian untuk merevisi.

Demikian salah satu poin yang dihasilkan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Perka nomer 10 BP Batam, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto di dampingi Wakil Ketua III Helmy Helminton dan Anggota komisi IV DPRD Batam Riky Indrakari, di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Rabu (11/10).

RDPU ini dihadiri oleh jajaran Kadin Batam, REI Batam, Asisten II Pemko Batam, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI), serta pihak-pihak yang punya kepentingan terhadap pelaksanaan Perka NO.10 BP Batam.

Bacaan Lainnya

Disampaikan oleh Ketua DPD REI Batam, Achyar Arfan, keberadaan Perka 10 membuat REI sangat memberatkan REI, dimana dalam Perka 10 tersebut disertai dengan jaminan pelaksanaan 10 persen sebagai awal proses pelaksanaan proyek.

“Misalnya kita investasi Rp50 miliar, berarti harus menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar sebagai jaminan kepada bank dan itu sangat memberatkan bagi kami,” ungkapnya.

Ketua Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), Josefina mengatakan, pelaksana Perka 10 tahun 2017 tentang persetujuan untuk mendaftarkan hak tangungan jaminan dengan luas tanah lebih dari 600 meter persegi kepada bank harus mendapatkan persetujuan dari BP Batam selaku pemegang HPL.

“Itulah salah satu poin yang kami soroti tentang pelaksanaan perka 10 BP Batam tersebut,” jelasnya.

Kemudian, Ketua Persatuan Bank Nasional (Perbanas) Batam, Daniel Samson mengatakan pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini tumbuh 1,04 persen, hal ini merupakan pekerjaan cukup berat untuk mengangkat kembali pertumbuhan ekonomi bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan (OJK).

“Salah satu penyebabnya antara lain adanya alokasi kredit menjadi macet, bisnis menurun karena Pelaksanaan Perka 10,” jelasnya.

Ia menyebutkan turunnya Perka 10 juga salah satu unsur penyebab bahwa Perbankan sulit untuk pencairan kredit, karena ada kewajiban dalam persetujuan BP Batam dalam pengurusan kredit. “Contohnya dalam melakukan jual beli harus ada Ijin Peralihan Hak (IPH) yang menjadi syarat ketentuan dalam pengurusan kredit,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Batam James Simare-mare mengatakan bahwa pihaknya juga sudah membahas Perka 10 dalam rapat koordinasi (Rakor) Kadin beberapa hari yang lalu dan sudah siapkan pandangan umum terkait masalah tersebut.

“Kami juga merasa keberatan dan meminta perka tersebut untuk ditinjau ulang pelaksanaannya,” ungkapnya.

 

Sumber: Haluankepri.com

Pos terkait