Heboh Murid Merokok dan Angkat Kaki di Samping Guru, KPAI Bergerak

Metrobatam, Jakarta – Netizen sejak kemarin hingga hari ini dihebohkan dengan beredarnya foto-foto seorang siswa SMA yang berkelakuan buruk. Bagaimana tidak, di foto-foto tersebut, siswa ini tampak merokok dan menaikkan kakinya di atas meja guru.

Dari pantauan Kamis (13/10) foto-foto ini menyebar cepat di berbagai media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Setidaknya ada 3 foto yang memperlihatkan kelakuan kurang ajar siswa ini.

Di foto pertama, siswa ini terlihat duduk bergaya di samping gurunya sambil meletakkan kaki kanannya di atas meja. Di foto kedua tampak siswa pria ini bergaya memakai kacamata hitam sambil merangkul gurunya.

KPAI Telusuri Foto Viral Murid Merokok dan Angkat Kaki di Samping GuruKPAI Telusuri Foto Viral Murid Merokok dan Angkat Kaki di Samping Guru

Bacaan Lainnya

Sedangkan di foto ketiga, siswa ini kelakuannya makin menjadi-jadi. Dia merokok dengan santainya di samping gurunya. Guru ini tampak hanya diam saja sambil menatap buku pelajaran.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di sebuah sekolah swasta di Makassar. Namun saat sekolah tersebut disambangi, tidak ada pihak yang bisa dikonfirmasi. Tidak ada aktivitas apapun di sekolah tersebut. Informasinya, kepala sekolah dan para guru sedang ada pelatihan.

Siswa yang merokok di samping guru itu disebut-sebut berinisial A. Sedangkan rekannya yang memotret adegan tersebut berinisial K. Keduanya duduk di bangku kelas 12.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan, pihaknya akan mengusut peristiwa ini. “KPAI koordinasi dengan pihak-pihak untuk penanganan,” jelasnya.

Jika peristiwa ini nantinya terbukti, Niam sangat menyesalkan. Dia menyayangkan siswa tersebut tidak mematuhi hukum dan aturan. Namun lebih dari itu, Niam juga menyayangkan sang guru yang tidak melakukan peneguran.

“Justru itu tanggung jawab guru untuk lakukan pencegahan. Guru punya tanggung jawab untuk memberi contoh yang baik terhadap anak dan mencegah dari kegiatan yang membaghayakan anak. Bagian hak dasar anak yang harus dipenuhi adalah hak kesehatan. Anak diberikan perlindungan khusus dari paparan zat adiktif dan produk tembakau adalah produk adiktif,” ucapnya.(mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *