Hore! Lansia di Bali Kini Dijamin 100 Persen Kesejahteraannya

Metrobatam, Denpasar – DPRD Bali mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lansia. Lewat Perda ini para lansia di Bali bakal mendapatkan jaminan kesehatan hingga pekerjaan.

Perda ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD di Jl Dr Kusuma Atmaja, Denpasar, Bali, Selasa (6/11). Perda ini merupakan inisiatif DPRD dan disusun untuk meningkatkan kesejahteraan para lansia di Bali.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan dengan keputusan ini memberikan persetujuan rancangan kesejahteraan lansia menjadi perda. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya, ” kata Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama saat membacakan keputusan.

Keputusan tersebut langsung mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Ada 13 bab dan 49 pasal yang mengatur kesejahteraan lansia. Di antaranya soal pelayanan kesempatan kerja hingga Graha Wredha dan penyediaan rumah singgah.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus Raperda Lansia Nyoman Partha mengatakan Bali merupakan salah satu provinsi yang memiliki jumlah lansia 10 persen dari jumlah penduduknya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun Perda tentang kesejahteraan lansia.

“IPM Bali relatif 74,3 lebih tinggi dibanding rata-rata nasional dengan 70,1 dengan parameter kualitas pendidikan, kualitas kesehatan dan kemampuan daya beli, ranking IPM Bali yang tinggi memberikan dampak positif pada angka harapan hidup krama Bali relatif lebih panjang yaitu 72 tahun. Tingginya harapan hidup ternyata juga berdampak jumlah lansia kita juga banyak,” kata Nyoman Partha dalam sambutannya.

“Tentu jumlah lansia yang banyak memiliki langsung ke persoalan kelanjutusiaan. Di sinilah pentingnya perda kesejahteraan lansia. Di ajaran Hindu banyak sekali nilai-nilai kewajiban anak terhadap orang tua,” ujarnya.

Di lokasi yang sama Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi inisiatif DPRD lewat terbitnya perda ini. Koster mengatakan Perda ini akan menjadi payung hukum dalam pembuatan program-program untuk lansia.

Dia juga berjanji segera mengajukan Perda ini ke pemerintah pusat.

“Setelah penetapan raperda ini, tentang Pemda dan Permen 20/2015 tentang pembentukan produk daerah akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk meminta nomor register perda,” ucap Koster. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait