Hotman Paris Siap Bantu Baiq Nuril

Metrobatam, Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan akan membantu Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram yang dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta dalam kasus perekaman konten kesusilaan oleh Mahkamah Agung.

MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (15/11), Hotman mengunggah sebuah gambar berisi fotonya yang berdampingan dengan Baiq Nuril dengan tulisan “Hotman Paris Siap Bantu Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Dipenjara dan Didenda 500 juta.”

Hotman juga menuliskan keterangan untuk foto tersebut, “Keadilan yang makin terlalu mahal di Tanah Air Kucint‭a! Salam dari Florence Italia untuk teman setanah air yang sebagian bernasib malang! Agar kuasa hukum wanita malang ini datang ke kopi joni! Ayok kita lawan.”

Bacaan Lainnya

Hingga Jumat (16/11), unggahan Hotman tersebut disukai 102.932 pengguna Instagram dan dibanjiri 8.056 komentar.

Baiq Nuril, sebelumnya, mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi MA dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang memvonisnya bersalah atas perekaman konten kesusilaan. Baiq menegaskan dalam kasus ini dia adalah korban pelecehan seksual. Dia berharap hukumannya dapat diringankan dan tidak ditahan atas kasus ini.

Baiq sebelumnya kerap dilecehkan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Bentuknya, Muslim menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya melalui sambungan telepon.

Tidak nyaman dengan hal tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq merekam pembicaraan dengan Muslim. Bukan atas kehendaknya, rekaman tersebut menyebar.

Tersebarnya rekaman ini kemudian dibawa Muslim ke ranah hukum. Di tingkat PN Mataram, kasus itu mental, Baiq Nuril dinyatakan tak bersalah. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Baiq Nuril dinyatakan bersalah.

Dalam unggahan lainnya, Hotman Paris melalui video meminta agar masyarakat mengirimkan surat untuk meminta jaksa agung menunda eksekusi putusan MA atas kasus itu.

“Kepada seluruh wanita di Indonesia kirimkan segera surat dialamatkan ke kopi joni untuk menyelamatkan mbak Nuril agar putusan kasasi jangan dulu dieksekusi dan dia jangan ditahan dulu,” kata Hotman.

Kata Hotman, isi surat itu adalah memohon kepada jaksa agung untuk tidak melaksanakan putusan kasasi sampai putusan PK keluar. “Nanti saya sampaikan kepada jaksa agung,” katanya.

Dia menjelaskan surat tersebut dialamatkan ke alamat Kopi Joni cq Hotman Paris, jalan Kelapa Kopyor Raya Blok Q1 no 1 Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara.

Menurut Hotman, karena kapasitas Baiq adalah korban pelecehan seksual, maka dia berhak untuk mempublikasikan, karena menurut Hotman tidak ada niat merugikan publik.

“Pasal 27 UU ITE ayat 1 mengatur pada dasarnya seseorang tanpa hak menyebarkan. Pertanyaannya, kalau dia adalah korban apakah berhak? Seseorang korban berhak, kalau korban bercerita dalam rangka membela diri, dan dia berhak membela diri,” kata Hotman.

Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut:

  • Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id),
  • Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik),
  • Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id),
  • Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *