HTI Tolak Tuduhan Makar Pemerintah

Metrobatam, Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta pemerintah dan aparat keamanan agar tak menganggap kegiatan yang digelar organisasi itu adalah perbuatan makar.

Pada akhir April, organisasi itu berencana menggelar International Khilafah Forum di Balai Sudirman, Jakarta namun dibatalkan karena tak mengantongi izin kepolisian. HTI akhirnya memindahkan acara itu ke Masjid Az-Zikra, Sentul, Jawa Barat, namun juga tak mendapatkan izin.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto meminta pemerintah tak melarang acara tersebut karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin undang undang. Namun, kata dia, sebagai kontribusi dari organisasi itu untuk perbaikan untuk bangsa.

Oleh karena itu tidak pada tempatnya acara yang demikian mulia ini dihalangi, diganggu apalagi dilarang, atau dituding dengan berbagai macam tuduhan, seperti tuduhan makar dan tuduhan lain, yang tidak berdasar sama sekali,” kata Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (8/5).

Bacaan Lainnya

Diketahui, Menteri Polhukam Wiranto pada hari ini akan mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI. Hal itu dilakukan karena pemerintah menilai kegiatan organisasi itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” kata Wiranto di Kemekopolhukam.

Menurutnya, pembubaran HTI akan dilakukan pemerintah melalui pengadilan. “Nanti ada proses di satu lembaga peradilan,” kata Wiranto usai keterangan pers tentang rencana pembubaran HTI di Jakarta, Senin (8/5)

Ia menegaskan, pembubaran itu bukan pemerintah sewenang-wenang. Karena itu pemerintah menempuh upaya hukum. Pembubaran HTI dilakukan untuk mencegah terus berkembangnya paham yang dibawa HTI serta menjaga keamanan.

Pembubaran dilakukan karena kegiatan HTI selama ini terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Kegiatan ormas ini juga dinilai kerap menimbulkan benturan di masyarakat sehingga bisa mengancam keamanan dan ketertiban dan membahayakan keutuhan NKRI.

“Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” kata Wiranto.

Selain HTI, pemerintah menurut Wiranto saat ini akan mempelajari ormas lain yang dinilai tidak sesuai dengan Pancasilan, UUD 1945 dan NKRI. “Yang lain nanti dipelajari, satu demi satu,” katanya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait