Hukum Mati LGBT, Brunei Pelajari Syariat Islam di Aceh

Metrobatam, Banda Aceh – Kerajaan Brunei Darussalam menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap homoseksual. Sebelum aturan itu diterapkan, Brunei pernah melakukan studi banding ke Aceh untuk mempelajari syariat Islam.

“Brunei sering datang termasuk ke Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk berdiskusi-diskusi. Tidak hanya Brunei, Malaysia juga ada, Thailand juga. Kita berdiskusi dengan mereka dan tukar pikiran,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (4/4).

Dalam pertemuan dengan ulama Aceh, perwakilan Brunei membahas aturan syariat Islam secara umum. Mereka tidak membahas soal LGBT secara khusus.

Saat ini, Aceh memang sudah menerapkan hukuman cambuk terhadap kelompok LGBT. Mereka yang kepergok berhubungan sejenis, akan dicambuk sebanyak 100 kali sesuai aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang berlaku sejak 2015 lalu.

Bacaan Lainnya

“(Dalam pertemuan itu) tidak bahas LGBT tapi secara umum bahwa pelaksanaan Syariat Islam itu untuk melindungi masyarakat itu sendiri dan utk menjalankan perintah tuhan. Itu yang kita bicarakan secara umum,” jelas Faisal.

Berdasarkan informasi dihimpun detikcom, pihak Kerajaan Brunei Darussalam pernah melakukan studi banding ke Banda Aceh pada September 2014 lalu. Saat itu tujuh jaksa syariah Brunei yang dipimpin Hadiyati Binti Abdul Hadi diterima Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal bersama dengan Ketua Mahkamah Syariyah, Kajari Banda Aceh, Husni Tamrin dan seluruh Kepala SKPD jajaran Pemko Banda Aceh.

Dalam pertemuan itu, Hadiyati mengaku tujuan mereka ke Banda Aceh untuk mengetahui bagaimana perundang-undangan (Qanun) dan kehakiman syariah di Banda Aceh dan Aceh untuk kemudian diadopsi dan diimplementasikan di Negara dengan berpenduduk 400 ribu jiwa tersebut.

“Kita di Brunei telah ditetapkan tiga tahap, yakni tahap 1 dihukum dengan takzir, tahap 2 dihukum dengan hudud tapi tidak hukuman mati, sedangkan pada tahap ke 3 nanti baru dihukum hudud hingga hukuman mati. Saat ini kita masih berada pada tahap 1,” kata Hadiyati seperti tertuang dalam rilis yang dikeluarkan Pemko Banda Aceh, 1 Oktober 2014.

Selain itu, mereka datang ke Aceh juga ingin mempelajari lebih dekat karena Aceh telah memiliki Qanun yang mengatur tentang hudud. Dalam pertemuan itu, para jaksa juga ingin mempelajari apa saja upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah dalam penegakan syariat Islam.

“Di samping itu kita juga ingin sharing, tukar pandangan dan kongsi maklumat dengan Pemko Banda Aceh terkait hal ini,” ungkapnya. (mb/detik)

Pos terkait