I Putu Sudiartana Akan Disidang Dalam Kasus DAK Sumbar

Metrobatam.com Jakarta –  Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara I Putu Sudiartana dalam kasus suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) bagi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putu segera duduk sebagai terdakwa.

“Berkas perkara dan tersangka IPS telah dilimpahkan tahap dua,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (24/10/2016).

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Putu mengakui penerimaan uang suap melalui staf pribadinya, Noviyanti, ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Yogan Askan. Namun Putu mengaku tidak tahu menahu perihal asal muasal uang itu.

“Tanggal 25 (Juni) Pak Yogan kirim uang, Bu Novi bilang saya kasih rekening. Saya tidak tahu uang Pak Yogan. Setahu saya uang istri saya yang jual tanah di Singaraja, yang beli Bu Ratna. Pemikiran saya gitu,” kata Putu.

Bacaan Lainnya

Sebelum mengetahui uang itu dari Yogan, Putu sempat meminta Noviyanti menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya. Salah satunya yaitu digunakan untuk pembayaran utang sebesar Rp 200 juta kepada orang bernama Jon.

Selain itu, Putu juga memerintahkan Noviyanti untuk mengirim uang itu ke rekening beberapa kerabatnya. Namun saat kemudian mengetahui uang itu dari Yogan, Putu meminta Noviyanti mengembalikan uang itu tetapi belum sempat dilakukan karena dia ditangkap KPK.

“Saya bilang sama Novi, cepat kembalikan uang ini, karena waktunya hanya satu bulan. Saya katakan, Novi, kamu akan berhadapan dengan hukum, cepat kembalikan,” kata Putu.

Putu disebut menerima uang dari Yogan Askan sebesar Rp 500 juta sebagai imbalan terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) bagi Provinsi Sumatera Barat, yang diharapkan berasal dari APBN-P 2016. Namun dalam pertemuan sebelumnya, Putu disebut meminta imbalan Rp 1 miliar. (MB/Detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *