ICW Nilai Mayoritas Vonis Kasus Korupsi Ringan, Ini Kata Jaksa Agung

Metrobatam, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis selama semester I 2017, mayoritas vonis kasus korupsi adalah ringan dengan rata-rata 0-4 tahun penjara. ICW menilai ringannya vonis kasus korupsi salah satu karena tuntutan jaksa yang ringan.

Menanggapi itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tuntutan setiap kasus tidak bisa disamaratakan. Apalagi kasus korupsi yang merupakan extra ordinary crime.

“Kasus-kasus ini tak bisa digeneralisir, ini semuanya kasuistik, jadi setiap perkara kasuistik, tidak mungkin semuanya dituntut 10 tahun semua,” kata Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).

Ia menilai jaksa dalam tuntutannya selalu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Oleh karena itu, dia menilai setiap kasus memiliki permasalahan berbeda dan tidak bisa disamaratakan dengan menuntut tinggi terdakwa koruptor.

Bacaan Lainnya

“Kan ada pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Nanti kalau kita tuntut tinggi semua dianggap salah semua, kan tidak bisa dianggap rata-rata seperti itu. Ada yang 10, 6, 7, 5 ada yang 4 tahun ya memang seperti itu tidak bisa digeneralisir, tidak bisa dipukul data. Semua kasus itu ada permasalahan sendiri sendiri,” imbuhnya.

ICW menilai sejumlah pidana korupsi tidak memberikan efek jera terhadap koruptor karena aparat penegak hukum tidak memberikan hukuman maksimal, misalnya mencabut hak politiknya. Prasetyo menilai, kembali lagi kepada tiap kasus karena tuntutan mencabut hak politik tergantung kasusnya.

“Ya tergantung juga, enggak bisa di generalisir, ada yang dicabut hak politiknya, ada yang tidak, jadi harus tahu teman-teman ICW harus tahu, tidak bisa dipukul rata,”ujar Prasetyo.

Sebelumnya, berdasarkan data ICW, hingga pertengahan tahun 2017 ada 315 perkara tindak pidana korupsi dengan 348 terdakwa di awal semester pertama tahun 2017. Putusan yang dijatuhkan atas perkara itu pun beragam tapi dinilai ICW sebagian besar ringan.

“Dari jumlah 348 terdakwa, 22 diputus bebas, 262 diputus 0-4 tahun penjara, 41 diputus 4-10 tahun penjara, 3 diputus 10 tahun penjara, dan 20 tidak teridentifikasi. Dari angka tersebut sebanyak 262 koruptor dihukum 0-4 tahun penjara yang termasuk dalam kategori ringan,” ucap peneliti ICW Aradila Caesar dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (13/8).

Menurut Caesar, ada 2 penyebab vonis itu tergolong ringan. Yang pertama, menurut Caesar, yaitu dari tuntutan jaksa yang sudah ringan, sedangkan yang kedua bisa dari putusan hakim yang menangani kasusnya.

“Seringkali jaksa menuntut kurang dari 4 tahun, sangat ringan itu yang sering terjadi,” kata Caesar.

ICW merekomendasikan agar seluruh jajaran pengadilan memiliki kesamaan pandangan bahwa kasus korupsi merupakan kasus kejahatan luar biasa. Dengan begitu hukuman yang diberikan pun harus bisa menimbulkan efek jera, malu, dan ada pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik untuk kasus yang berkaitan dengan politik.(mb/detik)

Pos terkait