ICW: Selama Ketua MK Masih Arief Hidayat Kami Tak Akan Gugat UU MD3

Metrobatam, Jakarta – Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan revisi UU MD3 yang baru saja disahkan DPR. Meski begitu, ICW menegaskan tidak akan menggugat pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), kenapa?

“Kami tidak akan gugat UU MD3, kita enggan melakukan gugatan sepanjang Arief Hidayat masih menjadi Ketua MK,” ujar Koordinator Politik ICW, Donal Faris, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/2).

Donal menerangkan, gugatan itu tidak akan dilakukan karena Arief Hidayat sudah 2 kali melanggar kode etik. Terlebih Arief Hidayat juga diisukan melakukan lobi-lobi dengan anggota DPR di sebuah hotel.

Donal juga menilai ada beberapa putusan MK yang tidak objektif dan seolah memihak ke DPR. Putusan yang dimaksud Donal adalah gugatan UU MD3 tentang wewenang DPR menjadikan KPK sebagai objek angket.

Bacaan Lainnya

“Kalau MK sekarang tidak objektif gimana mau meluruskan masalah konstitusi? MK ini kan pintu terakhir untuk meluruskan konstitusi, tapi kalau yang terjadi di MK malah lobi-lobi mau gimana lagi? Intinya kita enggan mengajukan gugatan kalau Arief masih jadi Ketua!” tegasnya.

Menurutnya gugatan UU MD3 versi revisi ini juga bisa dijadikan bahan lobi-lobi baru bagi hakim MK. “Gugatan ini juga berpotensi dilobi lagi oleh hakim MK,” kata Donal.

Terkait isu lobi-lobi, Arief Hidayat sudah menepis isu lobi-lobi terkait perpanjangan masa kerjanya sebagai hakim konstitusi ke fraksi-fraksi partai yang ada di DPR.

“Nggak ada lobi-lobi itu. Saya datang ke sini undangan resmi,” ujar Arief usai uji kepatutan dan kelayakan hakim konstitusi di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).

Dewan etik MK juga menyatakan Arief Hidayat tak melakukan lobi-lobi. Namun, Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat.

Arief pun diberikan sanksi ringan atas perbuatannya menemui anggota DPR. Ini merupakan sanksi kedua Arief setelah sebelumnya Arief disanksi terkait kasus ketebelece di kejaksaan.

Tidak Layak Jadi Ketua MK

Di tempat terpisah politikus Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, menilai wajar desakan sejumlah pihak agar Arief Hidayat mundur dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menilai dari sudut etika Arief sudah tak layak menjabat hakim konstitusi maupun Ketua MK. “Secara etika orang itu tidak layak,” kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2).

Desmond menyebut Arief saat ini mempertahankan posisinya karena mementingkan kekuasaan daripada etik. “Berarti tidak layak kan dia,” katanya lagi.

Desmond kembali menyinggung soal dugaan lobi-lobi politik yang dilakukan Arief dengan komisi III DPR saat periode jabatan hakim konstitusinya hampir habis.

Jika saat itu Arief tak dipilih kembali, kata Desmond, maka opsi paling kuat untuk ketua MK adalah Saldi Isra.

“Saldi Isra dianggap oleh orang-orang berpihak pada KPK, jadi dia (Arief) seperti memberikan penjelasan agar dipilih kembali,” ungkap Desmond.

Desmond berharap Presiden RI Joko Widodo mencabut kebijakan jika telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) atas pengangkatan Arief. Jika belum ada, Desmond meminta Jokowi tidak mengeluarkan keppres tersebut.

“Contohnya Pak Budi Gunawan sudah dipilih oleh komisi III, keppresnya tidak jadi turun dan tidak jadi Kapolri. Sekarang tinggal di tangan pak Jokowi,” tutur Desmond.

Arief telah terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi yang dilaporkan sejumlah LSM ke Dewan Etik MK.

Dewan etik yang dipimpin mantan hakim MK, Achmad Roestandi, menjatuhkan saksi berupa teguran lisan kepada Arief karena telah menjalin pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di sebuah hotel sebelum menjalani uji kelayakan hakim MK.

Sejumlah LSM kini kembali mendesak Arief mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Mereka menganggap Arief tak mampu menjaga moral dan etika untuk mengemban amanah sebagai pemimpin hakim konstitusi.

Selama menjabat sebagai Ketua MK, Arief sudah dua kali dijatuhi sanksi ringan. Sesuai Peraturan MK 2/2014, jika ada hakim MK yang dua kali melanggar kode etik hakim konstitusi, maka pelanggaran ketiga akan langsung dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran berat. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait