IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia, Ini Alasannya

Metrobatam, Jakarta – Kasus terpidana predator anak, Muhammad Aris di Mojokerto telah ditentukan akan diberikan tambahan hukuman berupa kebiri kimia. Tambahan hukuman ini pun menuai kontroversi karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutornya.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Daeng Muhammad Faqih blak-blakan soal alasan IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia ini.

“Pertama kebiri kimia dalam tambahan (hukuman) itu bentuknya hukuman bukan pelayanan medis, sehingga bukan pekerjaan dokter. Ini artinya pekerjaan khusus untuk eksekutor,” ujarnya saat ditemui detikHealth di kantor pusat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Jika kebiri kimia bentuknya bukan pelayanan medis, maka dokter atau tenaga medis lain seperti perawat pun tidak diperkenankan untuk menjadi eksekutor. dr Daeng menyerahkan keputusan siapa yang menjadi eksekutor pada yang menetapkan hukuman.

Bacaan Lainnya

“Kedua, kalau dokter yang diminta akan terjadi konflik norma, ada norma etika secara universal dokter atau tenaga kesehatan tidak menyakiti seseorang, menyiksa atau membuat lebih parah seseorang. Itu tidak boleh,” jelasnya.

Norma etik harus ditaati oleh seluruh tenaga medis di Indonesia bahkan dunia. Di mana tenaga medis tidak diizinkan untuk melakukan hal di luar pelayanan medis yang sifatnya memberikan pertolongan.

“(Kejaksaan -red) menunjuk eksekutor khusus di luar tenaga medis atau tenaga kesehatan,” harap dr Daeng.

Selengkapnya tentang sikap IDI dalam kontroversi kebiri kimia, nantikan dalam program ‘Blak-blakan’ hari ini. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *