Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo dari Gerindra Ditahan

Metrobatam, Jakarta – Polres Probolinggo, Jawa Timur menahan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari fraksi Gerindra Abdul Kadir usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan ijazah. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah No: Sp.Han/93/X/2019/Satreskrim.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso mengatakan kasus dugaan ijazah palsu yang dipakai tersangka bukan hal baru. Dia menegaskan kepolisian juga sudah mempertimbangkan aturan hukum dari berbagai aspek sebelum melakukan penahanan. Penetapan tersangka terhadap Abdul juga sudah dilakukan.

Hosnan Taufik, kuasa hukum Abdul Kadir, membenarkan kabar tersebut. Dia berharap kepolisian juga mengusut pihak lain yang juga diduga memalsukan ijazah.

“Surat penahanannya sudah dipegang saya. Tapi saya berharap, pelaku lainnya juga diusut pihak kepolisian. Karena saya yakin, mereka juga ikut terlibat dalam kasus ini,” kata Hosnan.

Bacaan Lainnya

Hosnan mengaku telah melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polres Probolinggo. Dia optimis surat penangguhan penahanan itu bakal dikabulkan penyidik.

“Karena selama ini klien saya sangat kooperatif bahkan semua barang bukti diserahkan kepada penyidik,” tandasnya.

Abdul merupakan anggota DPRD Kabupaten dari Fraksi Partai Gerindra asal daerah pemilihan (Dapil) 2, meliputi Kecamatan Kraksaan, Besuk, dan Gading.

Dia sudah dilaporkan ke kepolisian karena diduga memalsukan dokumen ijazah Paket C saat mendaftar sebagai caleg di Pemilu 2019 lalu. Ijazah Paket C yang digunakan Abdul bernomor registrasi DN-05-PC 0095265.

Proses terus berjalan hingga Abdul dinyatakan mendapat suara yang cukup untuk menjadi anggota DPRD Probolinggo. Dia pun telah dilantik pada 30 Agustus lalu.

ABdul dijerat pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *