Ijazah Sihar Dipersoalkan, KPU Sumut Dilaporkan ke Bawaslu

Metrobatam, Jakarta – Ijazah pendidikan milik calon wakil gubernur Sumatera Utara Sihar Sitorus dipermasalahkan. Pendamping Djarot Saiful Hidayat itu menggunakan surat keterangan pengganti ijazah saat mendaftar ke KPU.

Akibat permasalahan surat keterangan pengganti ijazah Sihar itu, KPU Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke Bawaslu Sumut. Pelapor surat keterangan pengganti ijazah bermasalah itu bernama Hamdan Noor Manik.

Hamdan yang merupakan kakak kandung mantan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik itu menemukan surat keterangan pengganti ijazah atas nama Sihar Sitorus, tidak sesuai ketentuan, namun tetap diterima KPU.

Menurut Hamdan, surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan Sihar diduga tidak sesuai Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/ surat keterangan pengganti ijaazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Bacaan Lainnya

Dalam format A1 sesuai ketentuan, kata dia, surat pengganti ijazah/STTB harus juga memuat cap tiga jari tengah tangan kiri di sisi foto. Surat pengganti ijazah itu juga harus diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.

“Begitu juga cap jari, tidak ada. Surat keterangan pengganti ijazah itu tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan tapi kenapa diloloskan? Ini saya melaporkan KPU-nya,” kata Hamdan usai melapor ke Bawaslu Sumut, Rabu (14/2).

KPU Sumut telah menetapkan dua calon Pilgub Sumut 2018 yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). Eramas mendapat nomor urut 1 dan Djoss menjadi pasangan nomor urut 2.

Sementara pasangan JR Saragih-Ance Selian, yang diusung Demokrat, PKB, dan PKPI dicoret karena dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ijazah bermasalah.

Hamdan menyebutkan, ada tiga bukti yang diserahkan ke Bawaslu Sumut. Bukti pertama, surat keputusan KPU Sumut tentang penetapan paslon Pilgub Sumut 2018. Bukti kedua adalah surat keterangan pengganti ijazah atasnama Sihar Sitorus yang diterbitkan oleh SMA Pangudi Luhur Jakarta ini, dan terakhir Peraturan Menteri Pendidikan No.29/2014.

Mantan Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Nahdhlatul Ulama (PWNU) Sumut ini mengatakan, mereka menemukan indikasi KPU Sumut melampaui kewenangannya karena menerima surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Yang kami pertanyakan apa KPU menggunakan Permendikbud itu dalam menentukan. Sehingga saya datang ke Bawaslu untuk memerintahkan KPU tinjau ulang itu. Sepanjang itu tidak sesuai dengan Permen maka itu harus batal demi hukum,” jelasnya.

Meski indikasi yang ditemukan adalah indikasi pelanggaran oleh KPU Sumut, namun menurut Hamdan, ia belum akan melaporkan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Biarkan Bawaslu dulu yang memprosesnya karena di sini salurannya. Nanti setelah selesai, kami akan ke DKPP,” tambahnya.

Sementara itu, anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengaku belum mendapat informasi secara resmi terkait dilaporkannya mereka ke Bawaslu Sumut. Karenanya, ia enggan mendahului untuk memberikan komentar lebih jauh. “Kami lihat dulu nanti,” kata Benget.

Hanya saja, menurutnya, surat pengganti ijazah Sihar tidak perlu dipersoalkan. “Menurut kami, itu (ijazah) sudah sesuai. Nilainya juga ada kok,” ujarnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait