Imas, Bupati Subang Ketiga yang Dijerat KPK

Metrobatam, Jakarta – Bupati Subang Imas Aryumningsing terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa malam, 13 Februari 2018. Ia ditangkap bersama tujuh orang lainnya terkait izin penggunaan lahan untuk perusahaan.

“(OTT) terkait perizinan prinsip penggunaan lahan untuk perusahaan,” juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/2).

Imas sepertinya tak belajar dari dua pendahulunya yang telah dijerat KPK terkait kasus korupsi. Bupati Subang periode 2008-2013, Eep Hidayat, menjadi pesakitan KPK karena korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.

Pada 2011, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Eep. Tapi Mahkamah Agung justru memutuskan sebaliknya. Pada 2012, Eep dihukum 5 tahun penjara, danbaru bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 12 Februari 2016.

Bacaan Lainnya

Ketika Eep ditahan, wakil bupati naik menggantikannya hingga digelar pemilihan bupati baru pada 2013. Ojang terpilih sebagai Bupati Subang periode 2013-2018, dengan Imas sebagai wakilnya. Tapi pada 11 April 2016, Ojang diciduk KPK karena menyuap jaksa agar dirinya tak dikaitkan sebagai tersangka penyelewengan anggaran BPJS 2014 yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Imas kemudian naik untuk menuntaskan jabatan Ojang Suhandi. Pada pilkada serentak tahun ini, Imas kembali maju sebagai calon Bupati Subang periode 2018-2023. Namun OTT oleh KPK tadi malam sepertinya akan menahan laju Imas.

Tetap Bisa Ikut Pilbup

Bupati Subang Imas Aryumningsih diamankan KPK menjelang masa kampanye. Bawaslu Jabar menyebut penangkapan Imas tak berpengaruh ke proses Pilbup Subang 2018.

“Masih terus (maju), tidak pengaruh,” kata Ketua Bawaslu Harminus Koto saat ditemui di kantor PDIP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jabar, Rabu (14/28).

Imas masih tetap bisa melanjutkan lantaran sudah ditetapkan oleh KPU Subang. Menurut Harminus, Imas baru bisa diganti apabila sudah ada keputusan hukum yang mengikat. “Dia tetap ikut dalam kontestasi. Putusannya itu sampai inkrah, baru diganti,” kata dia.

Harminus menuturkan kasus Bupati Subang serupa dengan kasus Atty Suharti yang kala itu maju di Pilwalkot Cimahi 2017. Atty tetap maju meski saat itu berperkara hukum lantaran dicokok KPK atas dugaan kasus korupsi Pasar Atas Cimahi. “Ini sudah pernah terjadi di Cimahi. Jadi ya tetap (maju),” katanya.

Seperti diketahui Imas kembali maju di Pilbup Subang 2018. Imas yang merupakan Ketua DPD Golkar Subang didampingi Sutarno dari PKB. Keduanya memperoleh nomor urut 2.

Imas ditangkap di rumah dinasnya pada Selasa malam. Selain Imas, ada sekretaris pribadi, ajudan, dan sopir. Dua ruangan, yaitu kamar tidur dan ruangan kerjanya, disegel KPK. Imas kena OTT terkait perizinan prinsip penggunaan lahan untuk perusahaan. Imas menjadi bupati Subang ketiga yang ditangkap. (mb/detik)

Pos terkait