Imigrasi: Indonesia Tak Bisa Intervensi Arab soal Rizieq

Metrobatam, Jakarta – Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tak bisa mengintervensi negara lain terkait dugaan pencekalan atau pembatasan ruang gerak pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Arab Saudi.

“Masing-masing negara punya kedaulatan. Artinya terlalu jauh. Kalau dalam praktik keimigrasian, imigrasi (Arab Saudi) tak bisa diintervensi oleh duta besar, atau siapapun,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/9).

Pernyataan Agung itu dilontarkan menanggapi tudingan pihak FPI bahwa ada pihak yang menginginkan Rizieq tidak kembali ke Indonesia lantaran ruang geraknya dibatasi di Arab.

Agung mengatakan Indonesia tak bisa mencampuri kebijakan keimigrasian negara lain, termasuk Arab Saudi, di mana Rizieq tinggal selama kurang lebih 1,5 tahun.

Bacaan Lainnya

“Dianggapnya ini ulah pemerintah, sejak kapan Arab bisa diatur sama Indonesia. Aneh saja,” ujarnya.

“Kira-kira itu. Karena itu hak prerogatif, enggak ada kewajiban [pihak Arab melaporkan ke Indonesia]. Itu sudah mencampuri urusan negara lain,” kata Agung.

Agung lantas menjelaskan mekanisme permintaan pencegahan atas seseorang di dalam negeri Indonesia. Permintaan pencegahan ataupun penangkalan bisa dilakukan setelah ada permintaan dari instansi terkait.

Sejumlah instansi yang bisa mengajukan permintaan itu di antaranya Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, serta pimpinan kementerian atau lembaga lain yang memiliki kewenangan.

Permintaan pencegahan itu, kata Agung juga disertai dengan menyertakan alasan. Mekanisme pencegahan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kalau di Indonesia alasannya itu bisa berdasarkan alasan keamanan, ekonomi, pidana, dan alasan lain, alasan lain bisa terkait terorisme dan sebagainya,” kata Agung.

“Kalau di Indonesia seperti itu. Sepertinya berlaku secara umum di negara lain. Tinggal masalah politik hukum saja beda-beda. Kalau sudah ke politik hukum sesuai politik hukum masing-masing,” ujarnya menambahkan.

Paspor Rizieq Masih Berlaku

Selain itu, Agung mengatakan berdasarkan data yang dipegang pihaknya paspor Indonesia milik Rizieq saat ini masih berlaku. Atas dasar masih memegang paspor, kata Agung, Rizieq pun bisa dipastikan masih sebagai warga negara Indonesia (WNI).

“Kalau secara dokumen beliau itu masih menggunakan paspor Indonesia, artinya masih warga negara Indonesia, masih berlaku, masih bisa digunakan untuk melakukan perjalanan,” tuturnya.

Terkait visa, kata Agung, pihaknya juga tak bisa mencampuri negara lain. Dia menyebut masalah visa merupakan kewenangan mutlak dari negara masing-masing yang dituju seseorang. Agung hanya menjelaskan terkait masalah pemberian maupun penarikan visa yang dilakukan Indonesia terhadap pengunjung dari negara lain. Itu pun, sambungya, relatif sama dengan praktik di negara lain.

Agung mengatakan setiap negara memiliki kewenangan memberikan visa, melakukan pembatalan, penarikan, hingga pembatasan visa terhadap warga negara lain yang datang ke negaranya. Atas dasar itulah, katanya, Arab Saudi pun memiliki kewenangannya sendiri terhadap warga negara lain yang datang ke negaranya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, menyebut imigrasi Arab membatasi pergerakan kliennya yang telah tinggal selama 1,5 tahun di negara tersebut.

Sugito mengatakan Rizieq sudah tidak bisa keluar-masuk Arab sama sekali, padahal sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu kerap berpelesir keluar negeri setiap tiga bulan sekali meski dengan syarat.

Di satu sisi, kemarin Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Osama al-Shuaibi memastikan negaranya sejauh ini menjaga keselamatan Rizieq. Menurut Osama jika ada sesuatu yang membuat ketidaknyamanan atau sesuatu yang kurang baik kepada Rizieq, otoritas Arab Saudi akan menjaga dan melindunginya.

Osama menambahkan izin tinggal yang dikantongi Rizieq selama berada di Arab Saudi didapatkan secara resmi. Saudi, kata dia, tidak ada persoalan dengan keberadaan Rizieq di Saudi.

“Bahwa Rizieq berada di Saudi Arabia dengan status yang legal dan tidak ada masalah dengan negara tersebut. Sampai saat ini Rizieq ada dalam kondisi sehat. Pemerintah Arab Saudi melindungi dan menjaga Habib Rizieq,” tutur Osama seperti diberitakan detikcom, Rabu (27/9). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait