Ini Alasan Gaji PNS Muslim Dipotong Langsung untuk Zakat 2,5%

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan wacana gaji pegawai negeri sipil (PNS), khususnya yang beragama muslim, bakal dipotong sebesar 2,5% untuk zakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, M Fuad Nasar mengatakan alasan pemerintah mewacanakan tersebut sebagai salah satu bentuk memfasilitasi masyarakat dalam hal ini PNS untuk memenuhi kewajiban membayarkan zakat.

“Pada prinsipnya negara memfasilitasi penunaian kewajiban zakat 2,5% atas nilai penghasilan tetap yang diterima setiap bulan,” kata Fuad saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (7/2).

Dia menjelaskan, fasilitas yang ditujukan kepada para PNS muslim ini juga tidak diberlakukan secara wajib, hanya untuk mempermudah abdi negara terutama yang gaji dan tunjangannya telah mencapai nishab (batas minimal wajib pajak).

Bacaan Lainnya

“Negara tidak mewajibkan, melainkan memfasilitasi sarana pembayaran zakat yang lebih mudah, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan,” tambah dia.

Lebih lanjut Fuad menyebutkan, jika PNS bersedia gajinya dipotong 2,5% untuk zakat maka hal tersebut dilakukan setiap bulannya. Para abdi negara muslim juga tidak diwajibkan mengikuti ini.

Sampai saat ini, beleid wacana pemotongan 2,5% gaji abdi negera untuk membayarkan zakat masih dalam tahap pematangan draft. Nantinya aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

DPR Kritisi Menag

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak asal melempar wacana terkait pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.

Menurutnya, pemerintah harus mengkaji wacana tersebut secara matang agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Jangan hanya sekadar melempar wacana menurut saya. Itu harus dikonkretkan dan harus berhati-hati dalam ber-statement,” ujar Taufik usai menerima kujungan PAPPRI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2).

Taufik membenarkan, membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat Muslim. Namun kewajiban itu tidak bisa dipaksakan oleh pemerintah jika tidak dikaji secara matang.

Politikus PAN ini berkata, pemerintah wajib mengatur mekanisme khusus jika bersikeras menerbitkan regulasi itu. Pemerintah diminta mengatur PNS yang wajib menyerahkan 2,5 persen gajinya dan mengatur pihak mana yang mengelola zakat para PNS.

Tak hanya itu, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar memilki pandangan yang sama atas kebijakan itu. Jika ada kata sepakat, pemerintah dapat menerbitkan kebijakan itu dalam bentuk Keppres, Peraturan Presiden, atau Undang-Undang.

“Karena memotong gaji perlu ada komitmen, kebersamaan, dan yang terakhir itu keikhlasan,” ujarnya.

Di sisi lain, Taufik menuturkan, pemerintah juga harus memperhatikan kehidupan personal masing-masing PNS muslim. Ia menyebut, zakat justru akan membenani PNS muslim jika yang bersangkutan sudah melakukan zakat di tempat tertentu.

“Kalau ditambah lagi, dipotong gaji ini kan jadi tumpang tindih banyak hal. Bukan tidak setuju, tapi diatur dahulu,” ujar Taufik.

Rencana pemotongan zakat dari gaji PNS sebelumnya disebutkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pihaknya tengah mempersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim.

Namun ia menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifat wajib. PNS muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.

Rencananya, imbauan berzakat lewat gaji PNS akan dimulai tahun ini. Nantinya, dana himpunan zakat tersebut akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait