Ini Aturan yang Wajibkan Calon Penumpang Lepas Jam Tangan

Metrobatam, Jakarta – Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tahun 2010 tentang tata cara keamanan penumpang, personel pesawat udara, dan barang bawaan yang diangkut harus melalui dua security check point. Pertama, penumpang harus melakukan pemeriksaan sebelum melakukan check-in dan kedua sebelum melakukan boarding.

Dalam peraturan tersebut tertulis setiap penumpang, personel udara dan orang perorangan wajib melepas jaket, ikat pinggang, jam tangan, dan mengeluarkan semua barang yang mengandung unsur logam dan meletakkan ke dalam wadah (tray) yang disediakan dan diperiksa melalui mesin x-ray. Pengamat penerbangan Alvin Lie, mengatakan peraturan ini ada dalam surat edaran tertulis, setelah Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 127 Tahun 2015 terkait program keamanan Penerbangan Nasional.

“Ada dalam surat edaran berikutnya, sebetulnya kan itu cukup jelas. Jadi masalah jam yang secara tertulis ada, itu hanya penegasan, bahwa untuk melaksanakan itu semua dicopot termasuk jam tangan juga,” kata Alvin saat dihubungi detikcom, Kamis (6/7/2017).

Peraturan yang dimaksud adalah SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Bacaan Lainnya

Alvin mengatakan ada beberapa fase penumpang melakukan pengecekan logam. Pertama saat masuk area check-in hanya mencopot jaket dan topi. Lalu kedua menjadi lebih ketat dimana semua benda logam harus dilepas.

“Bahkan ketika kita melalui metal detektor, apabila metal detektor itu masih bunyi akan kelihatan bagian mana yang ada logam. Bahkan bisa diminta sepatu pun di copot, kalau setelah sepatu dicpot, kemudian arloji dicopt semuanya masih bunyi itu akan dilakukan body check,” jelas Alvin.

“Body check adalah ketika secara fisik badan kita akan diperiksa oleh petugas. Kalau proses raba badan ditemukan benda yang mencurigakan itu akan ditarik kembali ke ruang pemeriksaan tertutup, dimana kita akan diminta untuk mencopot pakaian kita. Jadi itu standarnya begitu dan berlaku untuk siapa saja,” sambungnya.

Menurutnya logam harus dilepas untuk memperlancar semua proses pemeriksaan dalam keselamatan dan keamanan dalam penerbangan. Tujuannya untuk menjamin pengguna jasa yang akan masuk ke dalam pesawat.

“Tujuannya adalah menjamin keselamatan dan keamaan pengguna jasa yang nantinya masuk ke dalam pesawat. Tempat parkir pesawat itu sisi udara kawasan operasi penerbangan, jadi kita harus melewati security cek berlapis,” imbuhnya.

Tugas personel keamanan bandara juga diatur dalam peraturan SKEP/2765/XII/2010 pasal 23 ayat b, dimana petugas mengatur, memeriksa dan mengarahkan serta memastikan mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam diperiksa melalui x-ray.(mb/detik)

Pos terkait