Ini Definisi Terorisme di Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah dan DPR masih mencari makna yang tepat soal apa itu terorisme. Frasa ‘tujuan politik’ dalam definisi terorisme menjadi salah satu titik perdebatan, apakah perlu atau tidak. Di lingkungan internasional, terorisme dimaknai seperti ini.

Dikutip detikcom dari berbagai sumber, Selasa (22/5), pemaknaan terorisme antara satu negara dengan negara lain memang berbeda, juga antara lembaga internasional satu dengan yang lainnya.

Parlemen Eropa, badan legislatif di bawah Uni Eropa, dalam publikasi November 2015 memaparkan hal ini. Diceritakan di situ, Kelompok Kerja Majelis Umum PBB pada November 2014 menerima permintaan dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar ada pembedaaan antara aksi terorisme dengan ‘aksi perjuangan rakyat di bawah pendudukan asing dan kolonialisme atau dominasi asing demi hak mereka terhadap penentuan nasib sendiri sesuai dengan prinsip hukum internasional’.

“Yang terakhir itu problematis, karena memberikan makna ambigu tentang ‘perjuangan yang sah’ dan penggunaan taktik teror oleh organisasi pemberontak,” tanggap Parlemen Eropa.

Bacaan Lainnya

Konvensi Melawan Terorisme Internasional yang diadopsi oleh OKI pada 1999 mendefinisikan terorisme sebagai “tindak kekerasan atau ancaman secara invididual atau kelompok dengan tujuan meneror orang-orang atau mengancam untuk melukai mereka atau membahayakan kehidupan, kehormatan, kebebasan, keamanan, atau hak-hak mereka, atau membuat kerusakan, menduduki, atau merebut fasilitas publik atau properti pribadi, atau membahayakan sumber daya nasional, atau fasilitas internasional, atau mengancam stabilitas, persatuan teritorial, kesatuan politik, atau kedaulatan negara”

Hukum Amerika Serikat (US Code) mendefinisikan terorisme internasional sebagai aksi penggunaan kekerasan atau aksi yang membahayakan hidup manusia, dimaksudkan untuk mengintimidasi atau memaksa penduduk sipil, memengaruhi kebijakan pemerintahan, atau memengaruhi kepemimpinan pemerintahan, dan terjadi utamanya di luar AS atau melintasi batas negara.

Mesir, dalam Undang-Undang Nomor 95 tentang Melawan Terorisme tahun 2015, mendefinisikan terorisme sebagai aksi penggunaan kekuatan atau kekerasan atau ancaman atau teror yang bertujuan mengacaukan tatanan masyarakat atau membahayakan keamanan, membahayakan kepentingan, atau membahayakan keamanan masyarakat; merusak kebebasan individual atau hak; merusak persatuan bangsa, perdamaian, keamanan, dan lingkungan atau gedung-gedung dan properti; merintangi otoritas publik, lembaga penegak hukum, fasilitas pemerintahan, dan yang lainnya dari jalannya aktivitas dan pekerjaan.

Rusia, dalam Undang-Undang 36-FZ Tahun 2006, mendefinisikan terorisme sebagai ideologi kekerasan dan praktik memengaruhi adopsi dari keputusan oleh otoritas publik, pemerintah daerah, atau organisasi internasional, menakut-nakuti masyarakat, dan atau bentuk kekerasan lain yang melanggar hukum.

China, dalam Keputusan tentang Isu Terkait Kerja Penguatan Antiterorisme Tahun 2003, mendefinisikan terorisme sebagai aktivitas yang secara parah membahayakan masyarakat yang bertujuan menciptakan teror di masyarakat, membahayakan keamanan publik, atau mengancam alat negara dan organisasi internasional dengan cara menggunakan kekerasan, sabotase, intimidasi, dan metode lain, yang mengakibatkan atau dimaksudkan untuk menimbulkan korban manusia, kerugian harta-benda, merusak infrastruktur publik, dan kekacauan tatanan sosial, termasuk juga aktivitas yang menghasut, mendanai, atau menyertai pelaksanaan aktivitas itu.

Uni Eropa, berdasarkan Council Common Position 2001/931/CFSP dan Council Framework Decision 2002/475/JHA, serangan teroris didefinisikan sebagai aksi yang dilakukan bertujuan ‘mengintimidasi populasi secara serius’, ‘sangat memaksa pemerintahan atau organisasi internasional untuk bertindak atau abstain dari langkah apapun’, atau ‘secara serius mendestabilisasi atau menghancurkan struktur politik, konstitusi, ekonomi, atau struktur sosial dari negara atau dari organisasi internasional’.

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menerbitkan laporannya terkait legislasi undang-undang soal terorisme di berbagai negara, bertajuk ‘Menyelaraskan Keamanan dengan Ruang Sipil’, dimutakhirkan pada Februari 2018. Berikut adalah definisi terorisme yang diambil dari laporan itu.

Inggris, pada Undang-Undang Terorisme Tahun 2001, mendefinisikan aksi terorisme sebagai penggunaan atau ancaman aksi yang ditujukan untuk memengaruhi pemerintahan atau mengintimidasi publik atau bagian dari publik, penggunaan ancaman untuk mewujudkan tujuan politik, religius, atau ideologi. Kedua, aksi terorisme meliputi kekerasan serius terhadap seseorang, kerusakan serius terhadap properti, membahayakan nyawa seseorang, menciptakan risiko serius terhadap kesehatan atau keamanan publik atau bagian dari publik, atau aksi yang ditujukan untuk mengintervensi secara serius dengan atau merusak sistem elektronik.

Malaysia, pada Hukum Pidana 2015, mendefinisikan terorisme sebagai aksi atau ancaman dalam atau melintasi Malaysia. Aksi itu dilakukan untuk mewujudkan tujuan politik, religius, atau ideologi. Aksi itu dimaksudkan untuk untuk mengintimidasi publik atau bagian dari publik, memengaruhi pemerintahan Malaysia atau Pemerintahan Negara Bagian Malaysia, atau pemerintahan lainnya, atau organisasi internasional . Aksi terorisme juga adalah aksi yang menyebabkan cedera serius, membahayakan nyawa seseorang, menyebabkan kematian, menyebabkan risiko kesehatan atau keamanan publik atau bagian publik, termasuk menyebabkan kerusakan properti, termasuk juga penggunaan persenjataan, bahan peledak, atau peralatan berbahaya lainnya.

Ada pula Facebook yang turut mendefinisikan apa itu terorisme. Wakil Presiden Manajemen Kebijakan Global Facebook Monika Bickert dan Kepala Global Kebijakan Kontraterorisme Brian Fishman menuliskan di newsroom Facebook, 23 April 2018.

“Kami mendefinisikan organisasi teroris sebagai ‘Semua organisasi non-pemerintahan yang melakukan aksi kekerasan terencana melawan orang-orang atau properti untuk mengintimidasi masyarakat sipil, pemerintah, atau organisasi internasional supaya mencapai tujuan politik, religius, atau ideologis’,” demikian kata mereka soal definisi terorisme menurut Facebook.

Lalu, bagaimana Indonesia mendefinisikan terorisme lewat revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme? Kita nantikan saja. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait