Ini Hasil Konferensi Ekonomi Kreatif Dunia Pertama di Bali

Metrobatam, Nusa Dua – Konferensi Ekonomi Kreatif Dunia atau World Conference on Creative Economy (WCCE) pertama telah selesai digelar di Bali pada Kamis (8/11). Dari berbagai pertemuan tingkat menteri dan Friends of Creative Economy (FCC), telah dirumuskan 21 poin yang disepakati oleh para delegasi dari 36 negara.

Setidaknya ada empat faktor yang melandasi 21 poin tersebut. Pertama, kolaborasi dan kolektifitas dari forum Friend on Creative Economy. Kedua, mendukung pembangunan ekosistem ekonomi kreatif.

Ketiga, perayaan, promosi, pemberdayaan pembangunan berkelanjutan, warisan Kebudayaan, dan keberagaman dan juga menangani pertemuan WCCE berikutnya.

Direncanakan 21 poin yang dirangkum dalam Bali Agenda for Creative Economy ini akan dibawa ke rapat Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun depan.

Bacaan Lainnya

“Ini akan jadi guide ke depan dalam berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam pengembangan ekonomi kreatif dunia,” kata Wakil Kepala Bekraf Ricky Pesik dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/11).

Berikut 21 poin Bali Agenda for Creative Economy:

  1. Mempromosikan komitmen politik internasional yang lebih kuat untuk mengatasi tantangan dan merebut peluang ekonomi kreatif.
  2. Mempromosikan keterlibatan organisasi internasional yang relevan termasuk tetapi tidak terbatas pada PBB, WIPO, WTO, IDB, ASEAN serta organisasi internasional dan regional lainnya untuk mengatasi tantangan ekonomi kreatif.
  3. Mendukung dan mengembangkan lingkungan yang mendukung dan memudahkan untuk mengakomodasi pertumbuhan pasar lokal dan internasional dan merek lokal di sektor kreatif.
  4. Berkomitmen untuk memperkuat peran pemerintah, sektor swasta, media, masyarakat sipil, business council, dan akademisi dalam ekonomi kreatif.
  5. Memperhatikan hasil Preparatoy Meeting pertama dan kedua World Conference on Creative Economy sebagaimana terlampir.
  6. Menyambut inisiatif Indonesia untuk menetapkan, pada saat yang tepat, pusat virtual dan/atau fisik yang mempromosikan pertukaran, kolaborasi, dan kerja sama internasional dalam bidang Ekonomi Kreatif di Indonesia yang akan membantu kemajuan tujuan ekonomi kreatif di tingkat global dan pencapaian Sustainable Development Goals.
  7. Melakukan berbagai kegiatan untuk memfasilitasi usaha dan proyek baru, seperti studi kelayakan, untuk mendorong kolaborasi start-up di tingkat nasional dan internasional.
  8. Mempromosikan partisipasi penuh dari sektor swasta dalam semua aspek perencanaan dan implementasi ekonomi kreatif, dengan kesadaran bahwa kemitraan publik-swasta adalah unsur penting dalam mencapai nilai sosial dan manfaat penuh dari ekonomi kreatif.
  9. Meningkatkan kolaborasi di antara berbagai pemangku kepentingan termasuk sektor swasta, pencipta, lembaga pemerintahan dan pendidikan, tidak hanya untuk manfaat ekonomi tetapi juga untuk meningkatkan ketahanan budaya dan membangun identitas nasional.
  10. Melanjutkan promosi diskusi dan pertukaran di antara berbagai pemangku kepentingan di berbagai forum dan level, seperti dalam forum Friends of the Creative Economy, mendukung pengembangan ekosistem.
  11. Membina perkembangan e-commerce dan kekayaan intelektual sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan, untuk mengurangi kesenjangan digital dan menghasilkan solusi digital untuk negara berkembang dan kurang berkembang.
  12. Mempromosikan peran perempuan dan pemuda dalam ekonomi kreatif dan partisipasi mereka dalam pengembangan, antara lain, UKM, start-up, dan industri hiburan, yang membantu meningkatkan kohesi sosial dan dampak sosial.
  13. Mendukung peraturan yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan, aman dan terlindungi untuk ekonomi kreatif, terutama untuk menjamin inklusifitas ekonomi kreatif dan untuk mendukung UKM.
  14. Mendukung lingkungan yang memudahkan yang mempromosikan inovasi, komersialisasi dan perlindungan kekayaan intelektual serta program untuk meningkatkan kesadaran publik dalam konteks ekonomi kreatif.
  15. Mendorong regulasi di sektor kreatif untuk menyediakan data yang tanpa batas sekaligus menangani masalah privasi data. Regulasi tersebut juga harus mempertimbangkan kepentingan nasional tanpa mengabaikan kebutuhan untuk menstimulasi ekonomi kreatif.
  16. Mendukung dan mengembangkan kebijakan untuk meningkatkan pendidikan dan pelatihan kejuruan, akses terhadap informasi, teknologi, pembiayaan, dan lingkungan yang memudahkan jalannya usaha dalam sektor UKM bidang ekonomi kreatif untuk menciptakan nilai tambah dalam produk dan layanan.
  17. Mendukung Ekonomi Kreatif sebagai sarana penting untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) dan Agenda 2030.
  18. Melakukan kegiatan untuk memperkuat akar budaya warga melalui keterlibatan dan kerja sama pemerintah dan organisasi internasional untuk menyediakan bantuan teknis dan pembangunan kapasitas.
  19. Mempromosikan kreativitas sebagai ‘mata uang baru’, sekaligus mengakui pentingnya peran budaya bagi kreativitas seniman dalam mengembangkan ekonomi lokal dan pedesaan dan memanfaatkan warisan dan keragamannya yang kaya.
  20. Memanfaatkan keberadaan ruang pasar global, termasuk munculnya pasar jejaring sosial, untuk mempromosikan pemasaran produk dan layanan kreatif.
  21. Didorong oleh hasil WCCE Pertama, setuju untuk merencanakan dan mendukung pelaksanaan WCCE berikutnya pada tahun 2020 di Uni Emirat Arab. (mb/detik)

Pos terkait