Ini Kategori Pemerkosa yang Bakal Dikebiri 

Metrobatam.com, Jakarta – Pemerintah sudah merampungkan draf peraturan pengganti undang-undang hukuman kebiri. Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko mengatakan ada dua pasal yang dibahas dalam aturan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tersebut.

“Perubahan terdapat pada Pasal 81 tentang kekerasan seksual dan Pasal 82 tentang pencabulan,” katanya di kantornya, kemarin. Menurut dia, ada beberapa tambahan yang dimasukkan dalam draf akhir.

Diungkapkan, dalam draf yang masih diusulkan tersebut, hukuman maksimal diubah menjadi 20 tahun dari 15 tahun. Hukuman itu dijatuhkan kepada pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti orang tua, tenaga pendidik, paman, atau tenaga kependidikan agama.

Hukuman tersebut juga berlaku bagi pelaku yang merupakan penegak hukum atau pendamping sosial. “Sebab, mereka adalah tokoh yang seharusnya melindungi korban,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Hukuman tersebut tidak berlaku bagi pelaku yang menyebabkan korban mengalami trauma, terganggu organ reproduksinya, atau jumlahnya lebih dari satu. Menurut Sujatmiko, mereka akan diancam pidana pokok hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Hukuman pokok itu nantinya bisa ditambah dengan vonis suntikan kebiri kimia. “Jadi, kalau ternyata vonis hakim hanya 15 tahun penjara, bukan hukuman mati, pelaku akan dipenjara dan mendapat suntikan kebiri kimia,” tutur Sujatmiko.

Hukum Mati

Sementara itu puluhan warga berteriak ‘Hukum Mati!’ berkali-kali saat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa tiba di rumah keluarga korban pembunuhan sadis karyawati pabrik, Eno Farihah (18). Tak hanya bersuara, beberapa warga juga membawa spanduk dan papan tulis yang bertuliskan, ‘Kami Keluarganya Alm. Eno Farihah Menuntut Para Pelaku Hukuman Mati” dan “Stop Kekerasan Pada Kaum Hawa”.

Eno Farihah, 19 tahun, adalah karyawati pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Eno ditemukan tewas di mes karyawan PT Poly Global Mandiri, Desa Jati Mulia, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 13 Mei 2016. Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut, yakni Rakhmat Arifin alias Alif, 24 tahun, Imam Hapriadi (20), dan siswa SMP berinisial RA (15).

Khofifah tiba di Jalan Puser, RT 12 RW 3, Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Lebak Wangi, Serang, itu pukul 19.30 WIB. Sambil diiringi warga, Khofifah berjalan menuju kediaman Eno dan menyalami keluarga sambil memberikan ucapan sungkawa.

“Bapak dan ibu, hari ini merupakan hari ketujuh kita semua ditinggalkan oleh ananda Eno Farihah. Ini adalah panggilan yang Allah berikan kepada hamba yang dicintai,” kata Khofifah kepada keluarga korban pada Jumat 20 Mei 2016.

Khofifah mengatakan, Eno adalah anak yang salehah. Hal itu dinilai Khofifah dari kepedulian Eno yang tetap ingin membantu keuangan keluarganya di semasa hidupnya. “Hasil kerja Eno itu dibagi ke adik-adiknya karena ingin membantu keluarganya,” ujar Khofifah.

Dalam kunjungannya itu, Khofifah memimpin doa tahlilan untuk mendoakan arwah Eno. Terlihat Khofifah sampai meneteskan air mata saat mengucapkan doa. Ia berharap Eno bisa dikumpulkan oleh-Nya dengan orang orang yang saleh, serta salehah. “Semoga selalu menjadi kebanggaan kedua orang tua,” kata Khofifah.(mb/tempo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *