Ini Kronologi OTT Kasus Suap KONI ke Kemenpora

Metrobatam, Jakarta – Ditujukan untuk pengembangan prestasi atlet, dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) justru diakali. Informasi masyarakat menggiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jakarta pada Selasa (18/12) malam.

Pada hari itu, KPK bergerak ke sejumlah tempat. Pertama, mereka menyambangi kantor Kemenpora. Di sana, mereka menjemput staf Kemenpora Eko Triyanto dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo pada pukul 19.10 WIB. Penyidik KPK menangkap keduanya di tepat di ruang kerja mereka.

“Diduga AP, ET dkk menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (20/12).

Selang lima menit kemudian, tim terus merangsek di kantor Kemenpora sampai akhirnya menangkap 3 orang lainnya.

Bacaan Lainnya

Setelahnya, penyidik bergerak ke kawasan Roxy, Jakarta Barat, untuk menahan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy beserta sopirnya. Keduanya ditangkap pada pukul 19.40 WIB.

Masih di hari yang sama, giliran Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy yang ditangkap oleh KPK. Jhonny dan beberapa pegawai KONI turut diamankan pada pukul 23.00 WIB di kediaman masing-masing. Selanjutnya pada Rabu (19/12) pagi, penyidik KPK menangkap seorang pegawai KONI di kantornya.

Dari serangkaian aksinya itu, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta, uang tunai dalam bingkisan plastik senilai Rp7 miliar, serta satu unit Chevrolet Captiva.

KPK mencatat dalam kasus ini, uang-uang suap tadi sampai di kantong Deputi IV Kemenpora Mulyana. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Mulyana menerima uang dalam ATM bersaldo Rp100 juta. Mulyana juga diduga memperoleh satu unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta dari Jhonny, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Saut menduga KONI sudah mengirim proposal dana hibah secara manipulatif. Pasalnya, KONI dan Kemenpora ditengarai sudah sepakat untuk menyisihkan Rp3,4 miliar dari total dana hibah Rp17,9 miliar untuk program pembinaan atlet.

“Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak disadari oleh kondisi yang sebenarnya,” jelas Saut.

Setelah pemeriksaan selama 24 jam, penyidik KPK akhirnya hanya menetapkan 5 tersangka. Namun KPK menegaskan bahwa kasus masih terus dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi yang beerhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” pungkas Saut.

Dalam perbuatan tak terpuji ini, Mulyana, Adhi, dan Eko ditetapkan sebagai penerima suap. Adhi dan Eko terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara Mulyana diancam dengan satu pasal tambahan yakni Pasal 12B.

Sebagai pemberi, Ending dan Jhonny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Periksa Aspri Menpora

KPK juga memeriksa asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kemenpora dan KONI. Miftahul ditanyai soal kaitannya dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

“Saya baru dapat update selain 12 orang yang diperiksa tadi. Yang ditanya memang sudah datang satu lagi, inisial MU (Miftahul Ulum). Masih diperiksa,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).

“Nanti dilihat lebih lanjut dalam pemeriksaan ini kaitannya langsung atau tidak langsung perkara suap bantuan Kemenpora ke KONI ini,” sambung Febri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK saat ini belum bisa menyimpulkan ada-tidaknya keterlibatan Miftahul dalam kasus ini. Saut hanya menegaskan Miftahul punya peran signifikan.

“Saya belum bisa simpulkan itu, tapi indikasinya memang peran yang bersangkutan signifikan, ya. Kita lihat dulu, bisa saja dia membukanya. Karena kalau kita lihat jabatannya, bisa kita lihat seperti apa peranannya. Ada beberapa yang tidak confirm satu sama lain,” jelas Saut.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI. Mereka ialah:

a. Diduga sebagai pemberi:

  1. Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
  2. Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI

b. Diduga sebagai penerima:

  1. Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
  2. Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk
  3. Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar. (mb/detik)

Pos terkait