Ini Penjelasan Kapolres Malra, Tentang Kasus Pemerkosaan Anak Kecil di Malra

Kapolres Malra, AKBP Indra Fadilah Siregar SIK,SH

Metrobatam.com, Lunggur – Kasus dugaan pemerkosaan kepada anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kei Besar pada hari minggu (30/12) kemarin, kini sudah ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra).

“Terkait dengan perkara atau kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Malra yang menimpa korban adik kita (inisial S), kami selaku penyidik Polres Malra sudah menerima laporannya dan tugas kita adalah melanjutkan perkara tersebut dengan menetapkan pasal-pasal yang akan diterapkan kepada yang diduga pelaku,” kata Kapolres Malra, AKBP Indra Fadilah Siregar SIK,SH., kepada para wartawan di Langgur, Senin (31/12).

Siregar menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (30/12) menjelang tengah malam). Korban ditemukan pada keesokan harinya dalam keadaan pingsan, kemudian langsung dibawa ke puskesmas setempat.

“namun karena fasilitas medis yang kurang di wilayah Elat maka korban diantar oleh keluarga ke Langgur, tepatnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun. Hingga saat ini, korban sementara ditangani intensif oleh dokter untuk tindakan perawatan dan pemulihan kondisi korban,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Terkait pelaku, Siregar ungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan SY yang diduga pelaku. Dan untuk penanganannya tetap di Polsek dan kita back-up dari Polres, sedangkan untuk terduga pelaku itu sendiri kini diamankan di Polres.

“kedepannya kita akan lengkapi alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan saksi, petunjuk dan lain-lain untuk melengkapi dan menyempurnakan proses penyelesaian perkara terhadap pelaku,” tukasnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak keluarga korban agar tetap menahan diri dan bersabar, percayakan kepada polres Malra untuk menyelesaikan berkas perkara ini. Pihaknya akan terus menunggu kondisi korban pulih dan baik.

“kondisi adik kita (korban) saat ini butuh waktu istirahat dan pemulihan. Proses pemeriksaan atas korban ini berbeda, dalam artian korban ini adalah anal-anak kecil yang masih berusia 2 tahun, beda halnya kalau kita periksa korban yang sudah berumur remaja atau dewasa,” ungkapnya,”

Siregar katakan, pihaknya pasti akan kita gali keterangan, walaupun harus menunggu hingga kondisi korban pulih dan baik.

“namanya anak kecil, sudah barang tentu kita menggali keterangan dengan cara khusus dan acara tertentu agar kita melengkapi perkara ini,” jelasnya.

Siregar menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan mempercayakan polres Malra untuk bekerja. Jangan ada tindakan-tindakan yang bisa mengganggu proses penyidikan.

“saya tegaskan bahwa proses ini akan dilakukan seadil-adilnya dan seprofesionalnya, jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan atau reaksi yang berlebihan. Sedih memang itu sudah pasti, tapi saya berharap jangan sampai menggangu proses penyidikan terhadap si pelaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaku dalam melakukan aksinya diduga kuat sudah berada dibawa pengaruh minuman keras (miras). Terhadap perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun, ditambah dengan jeratan Undang-Undang tentang perkosaan dan lainnya yang memberatkan ancaman hukumannya.

(Jhon Matriks Leisubun)

Pos terkait