Ini Perasaan Sumiati Usai Digugat Anak Kandung Gara-gara Warisan

Metrobatam, Kediri – Sumiati dituntut anak kandungnya kini hidup di rumah singgah anak jalanan. Bagaimana perasaan janda 70 tahun itu setelah adanya proses hukum tersebut?

Sudah tiga bulan lebih Sumiati bersama Enik Murtini, anak bungsunya, tinggal di rumah singgah anak jalanan di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Mereka tinggal sejak Mei 2017 atau setelah rumah warisan suaminya yang ada di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ngasem Kediri.

“Kulo kesel, sedih pengen nangis ae (Saya capek mas, sedih inginnya menangis terus),” ucap Sumiati kepada detikcom, Jumat (21/9).

Sumiati sedih menghadapi semua ini. Sumiati hanya membantu anak bungsunya (Enik) yang sedang kesulitan modal usaha beternak ayam. Untuk mendapatkan dana segar, sertifikat rumah warisan digadaikan. Itu terjadi pada Mei 2013. Sumiati meminta bantuan kepada Bambang untuk mencari orang yang mau memberi dana segar.

Bacaan Lainnya

Namun yang tak diketahui Sumiati, ternyata Bambang meminjam uang ke bank dengan jaminan sertifikat rumah. Padahal yang diketahui Sumiati, Bambang menggadaikan sertifikat itu ke seseorang. Dana dari bank keluar dengan jumlah Rp 120 juta. Dari dana itu, Bambang meminta Rp 50 juta, sementara Rp 70 juta diserahkan ke Sumiati.

Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba ada pemberitahuan dari bank bahwa waktu peminjaman telah jatuh tempo dan rumah akan disita. Bulan Mei 2017 rumah disita. Rumah juga telah dilelang dan kini telah menjadi milik orang Surabaya.

Kejadian itu membuat dua anak Sumiati yakni Emmy Asih dan Lalan Suwanto meradang. Tak terima kehilangan rumah warisan sang ayah, mereka menggugat Sumiati. Pihak lain yang turut tergugat adalah Enik, Bambang, PPAT dan bank. Mereka menggugat bahwa ibu dan pihak lain tersebut telah melawan hukum karena mereka tidak diberi tahu tentang digunakannya sertifikat itu sebagai jaminan. Mereka mengklaim memiliki hak atas sertifikat itu.

Saat ini kasusnya masih berjalan di PNi Ngasem Kediri dan telah memasuki sidang ke-11 terkait gugatan perbuatan melawan hukum. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Selasa (26/09).

“Niat saya bantu anak, tapi apa daya anak saya yang lain menganggap saya tidak adil hingga kehilangan rumah. Saya pasrah,” jelas Sumiati.

“Sekarang semuanya sudah terjadi, saya hanya berharap keadilan dengan kejadian semua ini. Saya capek. Pingin pulang ke rumah,” imbuh Sumiati.

Sumiati dan Muradi (alm) memiliki 5 anak. Mereka adalah Emmy Asih (53), Pujiono (46), Hadi Suwandi (44), Lalan Suwanto (41) dan Enik Murtini (40). (mb/detik)

Pos terkait