Metrobatam, Jakarta – Pembebasan terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, tidak lepas dari proses panjang dan lobi-lobi antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu terlihat dari korespondensi surat menyurat antarmenteri.
Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Malaysia. Ada tiga alasan yang menjadi dasar permintaan ini yaitu pertama, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Kedua, Siti Aisyah sudah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat pihak intelijen Korea Utara. Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
“Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi),” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Cahyo Rahadian Muzhar lewat keterangan tertulis, Senin (11/3/2019)
Seperti dilansir The Guardian, jaksa agung Malaysia Tommy Thomas membalas surat Yasonna itu pada 8 Maret 2019. Dalam surat tersebut, Tommy mengatakan keputusan untuk mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah atas pertimbangan hubungan baik kedua negara.
Berikut ini isi surat dari jaksa agung Malaysia ke Yasonna Laoly terkait Siti Aisyah yang sudah dikonfirmasi oleh sejumlah media lokal Malaysia dan media internasional:
The Honorable My Yasonna H Laoly
Minister of Law and Human Rights
Central Authority
The Republic of Indonesia
Dear Minister,
Re: Request for Assitance for The Release of Siti Aisyah
Thank you for your recent letter
Having regard to the considerations that you have mentioned therein, and taking into account the good relations between our respective countries, I am pleased to inform you of my decision for the prosecution to enter nolle prosequi against Siti Aishah pursuant to Section 254 of our Criminal Procedure
By doing so, the prosecution will request the Court to otder a ‘discharge not amounting to acquittal’ against Siti Aisyah. This would mean that after she is acquitted by the Court on 11th March 2019, she would be release, and would be fre to return to Indonesia
Yours sincerely,
Tommy Thomas
Attorney General/Public Prosecutor (mb/detik)