Ini Syarat Jonan untuk PLN Sebelum Bahas Harga Batu Bara

Metrobatam, Jakarta – Muncul wacana pemerintah melalui Menteri ESDM, Ignasius Jonan, akan menerapkan aturan harga batu bara khusus untuk kebutuhan kelistrikan.

Batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik, akan dibanderol dengan harga khusus, bukan harga pasar. Benarkah?

Jonan bercerita, PT PLN (Persero) pernah mengusulkan agar ada pengaturan harga batu bara yang bisa menunjang tarif listrik yang lebih murah. Ini karena kebutuhan batu bara PLN terus meningkat.

“Pemerintah pada dasarnya mendukung efisiensi, dan biaya produksi listrik agar tarifnya terjangkau. Namun, komponen batu bara dalam energi primer PLN itu besar, bisa sampai 70% dari energi primer oleh PLN,” kata Jonan kepada detikFinance, Senin (16/9).

Bacaan Lainnya

Sementara total biaya enegri primer dalam komponen biaya produksi listrik mencapai 40%-50%. Karena itu sebelum bicara soal pengaturan harga batu bara, Jonan meminta PLN melakukan efisiensi di tiga hal:

  • Efisiensi biaya perawatan
  • Efisiensi biaya distribusi dan transmisi
  • Review harga energi primer

“Jadi hal itu yang harus dilakukan dulu oleh PLN. Baru kita diskusi soal penyesuaian harga energi primer. Mungkin efisiensi di atas tersebut tidak kalah signifikan dengan pengaturan kembali biaya energi primer. Saya yakin PLN akan melakukan efisiensi biaya perawatan serta transmisi dan distribusi. Setelah itu kita bicarakan kembali efisiensi energi primer,” papar Jonan.

Selain itu, Jonan juga meminta adanya standar konsumsi energi primer rata-rata per kwh. Sehingga konsumsi bahan bakar bisa terukur. Misalnya berapa maksimal konsumsi batu bara yang diatur untuk memproduksi listrik 1 kwh. Ini juga berlaku untuk energi primer yang lain.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2017-2026 yang dikeluarkan PLN, disebutkan, batu bara memainkan peranan besar dalam komponen energi primer PLN. Porsi batu bara mencapai 50,4% dari keseluruhan komponan energi primer. Lalu diikuti oleh LNG (19,1%), air (10,8%), gas (10%), panas bumi (8%), dan BBM (0,5%).

Sementara dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PLN di 2017, struktur biaya bahan bakar terbesar PLN 2017 adalah gas dengan nilai Rp 56,47 triliun, diikuti batu bara Rp 38,03 triliun, lalu BBM Rp 21,85 triliun, panas bumi Rp 3,18 triliun, dan air Rp 0,51 triliun. (mb/detik)

Pos terkait