Inilah Fakta-fakta Memilukan Kasus Incest di Lampung

Metrobatam, Jakarta – Kasus memilukan hubungan sedarah alias incest (inses) di Kabupaten Pringsewu, Lampung bikin geger. Para terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Tarseno (51) yang merupakan anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo. Laporan polisi itu bernomor LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO.

“Para pelaku merupakan satu keluarga terdiri dari ayah kandung, kakak kandung, dan adik kandung. Korbannya perempuan, anak, dan adik para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (23/2).

AKP Edi menyebut para terduga pelaku diringkus di kediaman mereka di Pekon Panggung Rejo. Mereka yang ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial M (45) serta kakak berinisial SA (24) dan adik berinisial YF (15). Korban sendiri merupakan perempuan berusia 18 tahun.

Bacaan Lainnya

Kini para tersangka itu dijerat dengan pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

Berikut fakta-fakta kasus memilukan ini:

1. Korban Merupakan Piatu Penyandang Disabilitas

Polisi menyatakan korban incest yang diduga dilakukan ayah, kakak, dan adik itu merupakan penyandang disabilitas. Perbuatan para terduga pelaku ini terungkap setelah tetangga mereka curiga dengan aktivitas keluarga yang dianggap tak lazim.

“Kondisi korban dalam keadaan disabilitas atau keterbelakangan mental,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (23/2).

Aksi bejat ketiga orang itu disebut dilakukan sejak 2018. Padahal, ketiga orang itu harusnya melindungi si korban usai ibunya meninggal.

2. Korban Diperkosa 120 Kali oleh Kakak

Korban yang berusia 18 tahun dan disebut mengalami keterbelakangan mental diduga diperkosa hingga 120 kali oleh kakaknya yang berinisial SA dan 60 kali oleh adiknya yang berinisial YF. Sementara itu, polisi menyebut sang ayah yang berinisial M diduga memperkosa buah hatinya sendiri berulang kali.

“Kakaknya itu sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun, adiknya 60 kali. Kalau bapaknya sudah berulang kali, saya yakin sudah sering,” kata AKP Edi saat dihubungi detikcom lewat telepon. Edi meyakini rata-rata pelaku menyetubuhi korban lebih dari satu kali setiap hari.

Polisi menduga korban tak kuasa melawan karena takut. Selama ini pelaku dikenal tertutup kepada warga sekitar. Warga melapor karena melihat kondisi korban yang semakin kurus.

3. Pelaku Juga Diduga Setubuhi Kambing-Sapi Tetanga

Dari ketiga pelaku itu, polisi menyebut si adik yang berinisial YF (15) diduga mengalami kelaianan. Dia diduga menyetubuhi kambing dan sapi tetangga.

“Keluarga ini ada kelainan sepertinya karena adiknya ada pengakuan bahwa dia pernah berhubungan juga dengan binatang, kambing, sapi,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (23/2).

“Nanti mau kami periksakan juga ke psikolog, pemerhati, kenapa keluarga ini bisa seperti ini, kita mau urut ke belakang supaya hal-hal ini tidak terjadi lagi,” sambungnya.

Polisi pun bakal memeriksa sang ayah yang diam saja meski tahu perbuatan dua anak laki-lakinya itu. Menurut polisi, tak ada yang aneh dari penampilan fisik ketiga tersangka.

“Ini lagi coba kita dalami lagi karena bapaknya tahu anak-anaknya itu menyetubuhi anak kandungnya tapi dibiarkan saja. Saling tahu tapi dibiarkan. Waktu itu adiknya yang bungsu ini melihat kalau saudara perempuannya ditiduri bapaknya, dibiarin. Jadi saling tahu mereka ini,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila saat berbincang dengan detikcom lewat telepon.

4. Banyak Film Porno di HP Pelaku

Para tersangka incest atau hubungan sedarah yakni SA (24), serta adiknya YF (15) ternyata sering nonton film porno. Polisi menyebut adik kakak ini mempraktikkan adegan film porno yang ditontonnya itu ke korban yang merupakan adik dari SA dan kakaknya YF.

“Saya lihat mereka ini berawal dari kakaknya (SA) sudah pegang HP. Di dalam HP-nya itu banyak video porno. Adik kakak ini sering diajak nonton video porno,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (23/2).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila mengatakan, perilaku SA dan YF yang suka nonton film porno itu diketahui dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka.

“Nonton film bersama, kemudian dipraktikkan ke korban. Dalam sehari bisa melampiaskan hasratnya ke korban itu ada kalau kakaknya bisa sampai 5 kali, adiknya 3 kali,” kata Ipda Dona saat dihubungi detikcom terpisah.

5. Korban Incest Trauma, Tatapannya Kosong

Perempuan berusia 18 tahun yang jadi korban incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayahnya M (45) dan kakaknya SA (24), serta adiknya YF (15) trauma. Polisi menyatakan tatapan korban kosong.

“Kalau kondisi fisiknya bagus, cuma dia memang pandangannya agak kosong. Psikisnya sudah mulai kena. Ketakutan lah, trauma,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.

AKP Edi menjelaskan, korban saat itu tinggal bersama ibu dan neneknya. Saat ibunya meninggal karena sakit, M membawa korban yang merupakan putrinya tinggal di rumahnya di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Setelah putrinya itu tinggal sekitar 2 bulan, M melancarkan perbuatan bejatnya memperkosa. Perbuatan bejat itu kemudian diikuti kedua putranya SA (24) dan YF (15).

6. Ayah Mengaku Khilaf

Salah satu tersangka incest yang merupakan ayah dari korban, M (45), mengaku khilaf karena memerkosa anak perempuannya yang berusia 18 tahun. Dia mengaku 5 kali menyetubuhi putrinya disebut mengalami keterbelakangan mental itu.

“Saya khilaf,” kata M dalam video yang diperoleh detikcom, Sabtu (23/2). Dia sedang diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus.

M mengatakan korban adalah anak ketiga dari empat anaknya. Dia melakukan perbuatan bejat itu bersama putra pertamanya, SA, dan putra bungsunya, YF. Anak kedua M juga seorang perempuan. Namun, menurutnya, hanya anak ketiganya yang jadi korban pelampiasan dirinya dan dua putranya. M, SA, dan YF saat ini sudah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (23/2). (mb/detik)

Pos terkait