Inkrah! Patrialis Dibui 8 Tahun karena Umroh dengan Duit Korupsi

Metrobatam, Jakarta – Patrialis Akbar menerima dihukum 8 tahun penjara, di bawah tuntutan 12,5 tahun penjara. KPK juga menerima putusan tersebut dan tidak banding. Alhasil, putusan itu berkekukatan hukum tetap alias inkrah.

“Iya, kami terima,” kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat dihubungi detikcom, Selasa (12/9).

Adapun kubu Patrialis juga menerima vonis 8 tahun penjara tersebut. “Betul,” kata kuasa hukum Patrialis, Susilo Ariwibowo.

Kedua belah pihak tidak mengajukan banding. Padahal dalam dakwannya, KPK menengarai Patrialis menerima uang miliaran rupiah terkait perkara di MK sehingga KPK menuntut Patrialis Akbar selama 12,5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Nawawi Pamolango menyatakan Patrialis menerima uang dari Basuki Hariman sebesar USD 10 ribu lewat orang kepercayaannya, Kamaludin. Dari Basuki, uang itu mampir terlebih dahulu ke sekretarisnya, Ng Fay. Uang itu oleh Patrialis dipakai untuk umrah dan bermain golf.

Berikut ini daftar hukuman dalam skandal Patrialis Akbar:

  1. Patrialis dihukum 8 tahun penjara.

  2. Kamaludin dihukum 7 tahun penjara.

  3. Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara.

  4. Ng Fay dihukum 5 tahun penjara.(mb/detik)

Pos terkait