Intip Rekening WNI di Singapura, Ini Langkah Sri Mulyani

Metrobatam, Jakarta – Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dipastikan sudah bisa melakukan pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan dengan Singapura tanpa harus melakukan komitmen bilateral competent authority agreement (BCAA).

Indonesia dengan Singapura sudah melakukan kesepakatan yang tertuang dalam multilateral competent authority agreemnet (MCAA) bersama dengan 100 lebih negara yang terlibat dalam Automatic Exchange of Information (AEOI) di Belanda pada bulan lalu.

Meski Ditjen Pajak sudah dapat melakukan pengecekan terhadap rekening warga negara Indonesia (WNI) di Singapura. Namun, masih ada beberapa perjanjian yang harus dikaji ulang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, seperti pada pengenaan ganda pajak yang tidak boleh dilakukan. Misalnya, wajib pajak telah dikenakan pajak di Indonesia, maka tidak boleh lagi dikenakan di Singapura, begitun sebaliknya.

Bacaan Lainnya

“Kalau dia wajib pajak yang di sini ya hanya di sini. Ya dia harusnya sudah dipungut pajak di sini. Kalau dia headquarters-nya wajib pajak di sana dan sudah menyampaikan laporan penghasilan di Singapura ya dia terkena pajak di Singapura. Tujuan double treaty supaya enggak ada double taxation,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis malam (13/7).

“Ini kan agreement sudah 30 tahun lalu jadi ada kegiatan-kegiatan yang mungkin belum tercermin pada 30 tahun lalu. Kan ekonomi di Singapura dan Indonesia juga alami perubahan,” papar Sri Mulyani.

Mengenai kajian ulang ini, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan akan dilakukan ke seluruh subjek dan objek pajak yang terjadi di masing-masing negara.

Dia menilai, adanya kajian ulang ini juga bukan untuk menghindari komitmen penukaran data secara BCAA, melainkan Singapura ingin sama ratakan kebijakan dalam mengimplementasikan pertukaran data keuangan.

“Singapura meyakinkan bahwa yang dilakukan sama efektifnya, di dalam pembahasan yang dilakukan cukup detail bahwa Indonesia cukup mengharapkan kerja sama antara Indonesia-Singapura di dalam mengidentifikasikan dan membagikan information harus sesuai dengan standar internasional,” ungkapnya.

“Singapura sampaikan dengan mereka sudah lakukan multilateral dan multi itu sama formatnya yg telah dilakukan OECD jadi CRS-nya sama kontennya sama jenis infonya sama tapi juga apa-apa hal yang harus dipenuhi untuk bisa memenuhi CRS juga harus dipenuhi. Jadi enggak ada perbedaan menggunakan multilateral dan bilateral. Konsekuensi sama,” tegas Sri Mulyani. (mb/detik)

Pos terkait