Istri Jenderal Polisi Tampar Petugas Avsec Bandara, Kemenhub Ambil Langkah Hukum

Metrobatam.com,Jakarta – Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan Agus Santoso menanggapi sikap penumpang yang menampar seorang petugas wanita Aviation Security (Avsec) di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Menurut Agus ini sebuah gangguan dan pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah hukum bagi yang bersangkutan.

“Selaku regulator penerbangan nasional akan melindungi petugas penerbangan yang sedang bertugas. Bagi siapa saja yang mengganggu para petugas penerbangan yang sedang melaksanakan tugasnya, kita tidak segan mengambil langkah hukum bagi yang bersangkutan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis berjudul ‘Kemenhub Akan Mengambil Langkah Hukum Pada Siapa Saja yang Mengganggu Petugas Penerbangan’, Kamis (5/7).

Petugas penerbangan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Petugas ini termasuk semua petugas baik dari regulator dan operator seperti maskapai, bandara, serta Airnav.

“Penamparan tersebut merupakan representasi pelecehan terhadap semua petugas penerbangan, bukan hanya pada petugas Avsec saja,” ucap Agus.

Bacaan Lainnya

Menurutnya semua petugas penerbangan termasuk Avsec bekerja berdasarkan standar prosedur operasi yang baku dan dilindungi Undang-undang. Dia juga mengatakan bahwa tindakan tersebut termasuk kasus pidana.

“Kejadian tersebut terekam CCTV bandara sehingga mudah diketahui, kami akan melaporkan ke pihak hukum yang berwajib” jelas Agus.

Kepala Kesatuan Pelaksana Pengawasan Pelabuhan Udara (KP3U) Bandara Sam Ratulangi sudah membuat laporan dan selanjutnya akan di BAP. Sedangkan petugas Avsec telah menjalani visum guna pemeriksaan lebih lanjut.

Agus meminta para petugas penerbangan tidak surut dan takut dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Dia juga menyampaikan agar semua pihak penerbangan baik regulator maupun operator bekerja sama dalam melakukan sosialisasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Asalkan mereka menjalankan tugasnya sesuai standar prosedur yang berlaku, kami akan lindungi. Sosialisasi juga perlu dilakukan agar masyarakat menjadi sadar pentingnya keselamatan dan keamanan dalam penerbangan,” tutup Agus.

Peristiwa penamparan itu terjadi di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Rabu (5/7) pukul 07.46 WITA kemarin. Usut punya usut, penampar berinisial JOW itu adalah istri dari perwira tinggi Polri yang yang bertugas di Lemhanas.

Istri Jenderal Polisi

Kekesalan istri jenderal polisi diduga tak terima karena harus mencopot jam tangan saat melewati pemeriksaan X-ray, penumpang berinisial JOW mengamuk dan menampar petugas Aviation Security Bandara Sam Ratulangi, Manado. JOW diketahui istri dari perwira tinggi Polri yang yang bertugas di Lemhanas.

“Iya itu betul (istri) Brigjen Johan Sumampouw. Dia tugas di Lemhanas” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan, Rabu (5/7).

Peristiwa penamparan terjadi sekitar pukul 07.46 WITA. Saat itu JOW masuk pemeriksaan check poin 2 melalui mesin sinar X atau X-ray. Petugas meminta JOW memasukkan jam tangannya ke mesin X-ray.

“Saya telepon Polsek Manado, beliau (JOW) mau masuk pemeriksaan, kemudian ada jam tangan suruh masukan ke X-ray. Tapi mungkin merasa menegurnya kurang enak ditanggapinya lalu cekcok mulut ditampar pipinya sesuai video itu,” kata Setyo.

Sementara itu, Communication & Legal Section Head, Angkasa Pura I Sam Ratulangi Yuristo Ardhi H mengaku tak mengetahui detail saat cekcok penumpang tersebut dengan petugas Bandara. Kejadian ini menurut Yuristo sedang diselidiki Polsek Bandara Sam Ratulangi.

“Kalau itu kami harus menunggu hasil pemeriksaan. Karena ibu sudah diminta keterangan dan laporannya sudah diterima Polsek Bandara Sam Ratulangi. Jadi kami harus menunggu hasil investigasinya seperti apa,” kata Yuristo saat dihubungi terpisah.

Berikut kronologi kejadian penamparan:

  • Pukul 07.46 WITA

Dua orang calon penumpang melalui pemeriksaan Security Check Point 2 Bandara Sam Ratulangi Manado;

Pada saat calon penumpang melalui Walk Through Metal Detector, alarm berbunyi;

  • Pukul 07.48 WITA

Petugas Avsec melakukan pemeriksaan body search kepada calon penumpang. Petugas Avsec meminta calon penumpang melepas jam tangan tersebut dan pemeriksaan dilakukan kembali dengan melalui X-Ray

(Ketentuan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara Dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Dan Orang Perseorangan, sesuai Pasal 23 huruf b angka 2);

  • Pukul 07.49 WITA

Pada saat mengambil barang-barang miliknya tersebut, calon penumpang emosi;

  • Pukul 08.15 WITA

Permasalahan ditangani pihak Kepolisian Sektor Bandara Sam Ratulangi Manado.

(mb/detikcom)

Pos terkait