Istri Perekrut ISIS Dihukum Kerja Sosial

New South Wales – Moutiaa El-Zahed, istri seorang perekrut kelompok teroris ISIS Hamdi Alqudsi, dijatuhi hukum kerja sosial selama 75 jam karena tidak bersedia berdiri di ruang persidangan saat hakim memasuki ruangan.

Moutiaa (50) menjadi orang pertama di New South Wales (NSW), Australia, yang diajukan ke pengadilan karena kasus seperti ini.

Dia dinyatakan bersalah pada Mei lalu atas sembilan dakwaan terkait perilaku tidak sopan di pengadilan. Pidana ini baru diperkenalkan di NSW pada tahun 2016.

Ibu-dari-dua ini menolak berdiri ketika Hakim Audrey Balla memasuki dan meninggalkan ruang sidang dalam satu sidang perdata pada bulan November dan Desember 2016.

Bacaan Lainnya

Moutiaa yang merupakan istri terpidana Hamdi Alqudsi, telah menggugat Kepolisian NSW dan Kepolisian Australia, karena mengaku diserang saat terjadi penggerebekan di rumahnya pada 2014.

Saat itu, pengacara Moutiaa, Clive Evatt memberitahu pengadilan bahwa kliennya “tidak akan berdiri kecuali di hadapan Allah”.

Kasus perdatanya ditolak tetapi sembilan dakwaan terkait penolakannya untuk berdiri di sidang diperiksa oleh Hakim Carolyn Huntsman di Downing Center Local Court.

Dalam sidang vonis hari Rabu (11/7/2018), Moutiaa memasuki ruang sidang beberapa menit sebelum Hakim Carolyn Huntsman dan berdiri di depan kursinya bukan mendudukinya.

Saat petugas pengadilan memberikan instruksi, “Diam, semua berdiri”, semua yang hadir pun berdiri menyambut kedatangan hakim termasuk Moutiaa yang memang sudah berdiri.

Di pertengahan sidang, terdakwa berdiri dan berjalan keluar dari ruang sidang tanpa membungkuk ke hakim.

Sudah menjadi aturan protokol persidangan untuk menundukkan diri kepada hakim jika memasuki atau meninggalkan ruang sidang di saat mereka masih duduk.

Ketika Hakim Huntsman menanyakan apa yang terjadi, pengacara Moutiaa tampak bingung. Setelah berbicara dengan kliennya, dia menyampaikan bahwa kliennya harus pergi ke kamar kecil.

Hakim kemudian menyampaikan dia akan menunda persidangan jika diminta. Dia juga menambahkan bahwa di luar kebiasaan bagi terdakwa untuk keluar begitu saja dari ruang sidang.

Dalam vonisnya, Hakim Huntsman mengatakan terdakwa berulang kali dan dengan sengaja tidak berdiri menyambut hakim dan dengan begitu menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap pengadilan dan hakim.

“Saya berpendapat bahwa tingkah laku itu penting,” katanya.

“Penting bukan karena itu tidak mengganggu persidangan. Yang jadi masalah adalah ketidakhormatan,” tambahnya.

Dengan tindakan tersebut, katanya, menunjukkan kepada semua orang bahwa pengadilan tidak layak untuk dihormati. (mb/detik)

Pos terkait