Jadi Tersangka Korporasi, Aset PT DGI Bisa Disita KPK

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa menyita aset-aset korporasi yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi, termasuk PT Duta Graha Indonesia (DGI), –yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, satu-satunya korporasi yang telah berstatus tersangka.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri.

“Terhadap perusahaan-perusahaan, apalagi tersangkanya kan korporasi, aset-aset korporasi bisa kami sita untuk pembayaran uang pengganti yang diduga diterima korporasi,” kata Irene di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10).

Irene mencontohkan, penyitaan aset yang terkait hasil korupsi dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Bacaan Lainnya

Dia menyebut aset berupa pabrik Perkebunan Sawit di daerah Riau milik Nazaruddin dirampas oleh negara sebagaimana putusan pengadilan atas perkara Nazaruddin.

“KPK bisa sita perusahaan. Kami sita pabriknya. Sudah dilelang dan laku Rp46 miliar di daerah Riau. Izin usahanya juga bisa dicabut,” tutur Irene yang juga jaksa penuntut umum KPK dalam perkara e-KTP.

Lebih lanjut, Irene mengatakan, pihaknya tengah melacak sejumlah aset milik PT DGI yang disinyalir dari hasil korupsi. Namun, dia tak mau bicara lebih rinci lantaran masih dalam penyidikan.

“Kalau itu masih penyidikan saya tidak bisa kemukakan. Tetapi upaya pelacakan aset sudah dilakukan,” ujarnya.

“Pelacakan aset itu biasanya kita lakukan berkaitan dengan tersangkanya siapa, kemudian dilakukan pelacakan, termasuk misalnya nilai kerugian negara berapa maka itu akan dilakukan pelacakan,” kata Irene menjelaskan.

PT DGI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Perusahaan konstruksi itu diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar dari total proyek Rp138 miliar.

Perusahaan yang melantai di bursa saham dengan kode DGIK itu bisa mendapatkan proyek tersebut atas bantuan Nazaruddin lewat Permai Grup.

Selain mengerjakan proyek pembangunan RS Udayana, PT DGI juga menggarap sejumlah proyek pemerintah lainnya, yakni pembangunan gedung di Universitas Mataram dan Universitas Jambi.

Kemudian pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.

PT DGI juga dipercaya ikut mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011. Dari proyek itu PT DGi dapat fee hingga Rp49,01 miliar. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait