Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Peran 3 Emak di Video Kampanye Hitam ke Jokowi

Metrobatam, Bandung – Polisi telah menetapkan tiga orang emak-emakdi Karawang sebagai tersangka kaitan video viral kampanyehitam Jokowi-Ma’ruf Amin. Polisi membeberkan peran dari ketiga emak-emak tersebut.

Dalam kasus ini, tiga orang tersebut di antaranya ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang. Mereka diamankan sejak Minggu (24/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam kaitan video tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/2).

Truno menjelaskan dalam kasus ini, ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.

Bacaan Lainnya

“Nah CW juga mengunggah suatu caption yang ditambahkan dalam akunnya. CW yang merekam,” kata Truno.

Ketiga emak-emak ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya warga Karawang dibuat geger dengan video aksi sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap Jokowi – Maruf yang viral di media sosial. Sebab, diduga kuat peristiwa dalam video itu terjadi di Karawang.

Dalam video yang beredar, dua orang perempuan tersebut berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door. Warga diyakini bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

“Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin,” kata perempuan di video yang viral.

Jika diartikan, ajakan itu memiliki arti:

Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin.

Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyebut tidak ada unsur tindak pidana pemilu terkait kampanye hitam yang dilakukan 3 emak-emak di Karawang. Sebab ketiga emak yang kini tersangka bukan termasuk tim pelaksana kampanye.

“Dari hasil investigasi dan kajian, teman-teman di Karawang juga sudah melakukan pendalaman internal data pada kesimpulan tidak memenuhi unsur formil dan materilnya,” ucap Ketua Bawaslu Jabar Abdullah saat dihubungi wartawan, Selasa (26/2).

Abdullah menyebut dalam kaitan kasus ini, ketiga emak-emak tersebut tak memenuhi unsur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye. Di sana disebutkan: Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

“Kemarin dicek, mereka bukan bagian itu. Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang, kesimpulan bahwa mereka ini bukan bagian tim,” tutur Abdullah.

“Karena di dalam undang-undang yang bisa dikenakan subjek hukum ini tim pelaksana,” kata Abdullah menambahkan.

Sementara itu, dalam kasus ini polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan video yang viral. Abdullah menyebut hal itu bisa saja terjadi. Namun kaitan dengan UU ITE, bukan berada di ranah Bawaslu.

“Ya jadi itu kalau dikaitkan undang-undang kepemiluan, tidak ada unsur. Sehingga kita persiapan saja dalam konteks tindak pidana lain. Undang-undang ITE atau lainnya domain kepolisian bukan kewenangan Bawaslu,” kata Abdullah. (mb/detik)

Pos terkait