Jaksa Agung: Tuntutan 2 Tahun untuk Buni Yani Terkait Vonis Ahok

Metrobatam, Jakarta – Buni Yani dituntut dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa Agung M Prasetyo menyebut besarnya tuntutan terhadap Buni Yani itu tak terlepas dari kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Saya sampaikan untuk kasus Buni Yani, JPU telah mengajukan tuntutan pidana selama dua tahun penjara. Pertimbangannya untuk keseimbangan karena bagaimanapun kasus ini tidak bisa dilepaskan kasus lain sebelumnya,” ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).

Prasetyo mengatakan kasus Buni Yani tak bisa dilepaskan dari kasus Ahok. Ahok dipenjara 2 tahun akibat ucapannya di Pulau Pramuka tentang satu ayat dalam Surat Al-Maidah. Ucapan Ahok itu diviralkan Buni Yani melalui akun Facebook miliknya yang kemudian menjadi polemik besar.

“Ketika terdakwa kasus lain sebelumnya diputus hakim dengan dua tahun segera masuk, itu pula yang jadi pertimbangan jaksa bahwa harus ada keseimbangan,” tegas Prasetyo.

Bacaan Lainnya

“Kita mengacu ada teori sebab-akibat bahwa kasus yang satu tak akan terjadi kalau tidak ada kasus yang lainnya,” imbuh dia.

Sementara terkait kasus Siti Aisyah yang diduga membunuh Kim Jong-nam, Prasetyo menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirim jaksa senior ke Malaysia untuk mendampingi sidang terdakwa Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah yang diduga membunuh Kim Jong-nam.

Prasetyo mengatakan, pengiriman jaksa senior ke Malaysia dilakukan untuk memberi masukan kepada pengacara Malaysia yang mendampingi Aisyah.

“Sudah beberapa kali kami kirim jaksa senior untuk mendampingi advokat dari Malaysia untuk memberi masukan,” ujar Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/10).

Prasetyo membeberkan, masukan yang diberikan jaksa senior kepada pengacara Aisyah adalah soal membangun alibi bagi Aisyah. Ia berkata, pihaknya berusaha membangun alibi bahwa Aisyah bukan pelaku pembunuh adik Presiden Korea Utara Kim Jong Un.

Salah satu materi alibi yang coba dirancang Kejaksaan Agung yakni Aisyah tidak mengenal sama sekali Kim Jong-nam sehingga tidak memiliki motif untuk membunuh.

“Kami berusaha menyusun dan menyarankan alibi tentang apakah betul Siti Aisyah mempunyai niat membunuh. Sementara dia tidak kenal dengan orang itu,” ujarnya.

Selain itu, Prasetyo mengklaim, pihaknya juga tengah menelusuri racun yang diduga menjadi penyebab Kim Jong-nam tewas. Sejauh ini, obat itu ditengarai dimiliki intelijen asing yang dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya Kim Jong-nam.

“Obat itu sangat langka dan tidak dijual secara bebas,” ujar Prasetyo.

Lebih dari itu, Prasetyo masih yakin Aisyah akan menghirup udara bebas karena merupakan korban di balik pembunuhan tersebut.

“Kami melihat Siti Aisyah ini sebenarnya justru adalah korban atau orang yang diperdaya untuk melakukan sesuatu tanpa diketahui apa yang dilakukannya,” ujarnya.

Siti Aisya dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong diancam hukuman mati setelah dijerat pasal pembunuhan berencana yang dilakukan pada 13 Januari lalu terhadap Kim Jong-nam.

Rekaman CCTV menunjukkan Siti Aisyah dan Doan tiba-tiba menyeka wajah Jong-nam menggunakan racun VX saat berada di terminal 2 keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur. Racun saraf VX dikategorikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai senjata pemusnah massal. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait