Jaksa: Andi Narogong dan Setya Novanto Dapat Fee Rp 574,2 M dari e-KTP

Metrobatam, Jakarta – Jaksa pada KPK mengungkap hampir setengah dari dana proyek e-KTP Rp 5,9 triliun dikorupsi dan dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Pihak yang menerima mulai dari pejabat Kemendagri hingga anggota dewan di Senayan.

“Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, kemudian diperoleh kesepakatan bahwa DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan KTP Elektronik sesuai grand design 2010 kurang lebih Rp 5,9 triliun,” kata jaksa pada KPK, saat membacakan surat dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Guna merealisasikan pemberian fee ke sejumlah pihak, Andi Narogong yang menjadi wakil Setya Novanto dan Anas Urbaningrum membuat rincian pembagian uang setelah dipotong pajak 11,5 persen.

Sebesar 51% atau Rp 2.662.000.000.000 akan digunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya 49% atau Rp 2.558.000.000.000 akan dibagikan kepada:

Bacaan Lainnya
  • Pejabat Kemendagri sebesar 7% atau Rp 365.400.000.000
  • Anggota Komisi II DPR sebesar 5% atau Rp 261.000.000.000
  • Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11% atau Rp 574.200.000.000
  • Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11% atau Rp 574.200.000.000
  • Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15% atau Rp 783.000.000.000

“Selain kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek adalah BUMN agar mudah diatur,” tutur jaksa.

Langkah berikutnya, sebagai bentuk realisasi, Andi memberikan USD 2,85 juta kepada Anggota DPR dengan maksud agar Komisi II dan Banggar DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan e-KTP.

“Setelah ada kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan e-KTP, bertempat di ruang Setya Novanto di Lantai 12 DPR, terdakwa (Andi) beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar sejumlah USD 3,3 juta.(rnb/detik)

Pos terkait