Jaksa Farizal Ditahan KPK, Kejagung Angkat Tangan

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp365 juta dalam perkara distribusi gula impor tanpa label standar nasional Indonesia (SNI).

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan Kejaksaan Agung sampai saat ini tak memberikan tim pembelaan atau advokasi terhadap Farizal. “Tidak ada (pembelaan), sejauh ini belum ada,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Kejagung, lanjut Prasetyo menegaskan tak akan membela jaksanya yang terbukti terlibat korupsi dalam penanganan suatu perkara.

“Saya katakan kalau yang salah itu salah. Kalian bisa lihat di kasus jaksa Jawa Barat dan Jawa Tengah kita tidak pernah memberikan pembelaan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Prasetyo mempersilakan bila Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ingin membantu advokasi bagi Farizal.

“Paling tidak dia kan anggota kita, tapi tidak berarti dengan tim advokasi itu akan mengarahkan yang hitam menjadi putih. Kalau hitam maka hitamlah, paling tidak hak-hak hukumnya terpenuhi,” tegasnya.

Perkara yang membelit Farizal dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada JPU Kejati Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.

Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK sudah menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *