Jaksa KPK Ajukan Banding atas Vonis Dokter Bimanesh

Metrobatam, Jakarta – Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis dokter Bimanesh Sutarjo. Bimanesh Sutarjo sebelumnya divonis 3 tahun penjara.

“Hari ini, kami menyatakan banding,” ucap jaksa KPK M Takdir Suhan kepada wartawan, Senin (23/7).

Namun pengajuan banding itu baru disampaikan lisan oleh jaksa KPK. Sedangkan, memori banding tengah disusun sembari menunggu salinan putusan perkara Bimanesh tersebut.

Alasan mengajukan banding itu, menurut jaksa KPK berkaitan dengan besaran hukuman pidana penjara yang masih di bawah tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut agar majelis hakim menghukum Bimanesh dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Bacaan Lainnya

“Salah satunya pertimbangan pidana yang kurang dari 2/3 tuntutan,” tutur jaksa KPK.

Bimanesh sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Bimanesh diyakini jaksa KPK bekerja sama dengan Fredrich merekayasa sakitnya Setya Novanto. (mb/detik)

Pos terkait