Jaksa Pasang Pengumuman JAD Organisasi Terlarang yang Dibekukan

Metrobatam, Jakarta – Setelah pengadilan menetapkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) organisasi terlarang yang dibekukan, jaksa penuntut umum melakukan eksekusi atas putusan. Eksekusi dilakukan dengan menempepkan pengumuman pembekuan JAD yang disebut hakim mewadahi kegiatan terorisme.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara korporasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) melakukan eksekusi, oleh karena JAD ini tidak berbadan hukum maka caranya adalah dengan mengumumkan baik melalui pengadilan dan melalui media massa,” kata jaksa yang menangani perkara JAD, Heri Jerman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (6/8).

Pengumuman melalui pengadilan dan media massa menurut Heri penting agar masyarakat mengetahui organisasi yang terafiliasi ISIS bisa dikenakan hukuman pidana.

Menurutnya, pembekuan ini sambungnnya mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung hari ini, sejak putusan hakim diketok di PN Jaksel pada Selasa (31/7).

Bacaan Lainnya

“Kedua, kita nyatakan inkrah pada Jumat kemarin, karena saya selaku jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan dan juga denda sudah dibayar Rp 5 juta terhadap korporasi JAD, sudah dibayar oleh penasihat hukum dan pembayaran sudah dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Jaksel dan itu akan jadi PNPB Kejaksaan,” tutur dia.

“Ini organisasi yang berafiliasi ke ISIS, itu maka dinyatakan dibekukan dan dilarang, bukan dibubarkan itu istilah administrasi hukum umum, itu ormas ini adalah tindak pidana terorisme hanya dibekukan dan dilarang,” sambung Heri.

Sebelumnya, Majelis hakim memutus membekukan JAD dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.

“Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ujar hakim ketua Aris Bawono membacakan amar putusan, Selasa (31/7).

Hakim meyakini sebagai korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.

JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. (mb/detik)

Pos terkait