Jaksa Tuntut Hakim Tetapkan JAD sebagai Organisasi Terlarang

Metrobatam, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan membekukan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang.

Selain itu, jaksa meminta Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp5 juta serta membekukan dan menyatakan sebagai korporasi terlarang terhadap organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant) atau Islamic State (IS).

“Menuntut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa JAD Rp5 juta dan membekukan korporasi atau organisasi JAD serta menyatakan sebagai korporsi yang terlarang,” kata JPU Jaya Siahaan saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/7).

Menurutnya, JAD telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta melanggar Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana direvisi menjadi UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Bacaan Lainnya

Berbagai barang bukti terkait tuntutan itu, Jaksa membeberkan, antara lain sejumlah telepon seluler, kartu memori penyimpan data, dan kartu telepon.

JAD dianggap bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).

Dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa (24/7), jaksa menjelaskan awal mula pembentukan JAD diinisiasi oleh Aman Abdurrahman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 2014. Aman saat itu mengumpulkan para pengikutnya termasuk Marwan alias Abu Musa dan Zainal.

Aman kemudian menunjuk Zainal sebagai pemimpin karena mengetahui Zainal dan Marwan punya banyak pengikut di Jawa Timur, terutama yang mendukung khilafah dan ISIS yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi.

Mendapat titah dari Aman, pada September 2015 Zainal kemudian mengumpulkan jamaahnya dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pertemuan di Malang, Jawa Timur itu dibahas dan dibentuk struktur beserta pengurus dengan tugasnya masing-masing. Marwan, yang merupakan salah satu pengikut setia Aman, kemudian memberi nama perkumpulan yang mewadahi jamaah-jamaah pendukung khilafah dan ISIS itu.

Aman sendiri telah divonis hukuman pidana mati oleh hakim di PN Jaksel beberapa waktu lalu karena dianggap sebagai otak di balik serangkaian teror di Indonesia sejak awal 2016. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait