Jaksa Tuntut Hendri Mantan Kasatpol PP Batam 3 Bulan Kurungan

Metrobatam.com, Batam – Mantan Kepala Satuan Pamong Praja ( Kasatpol PP) Kota Batam, Hendri dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) cuman 3 bulan kurungan atas kasus penipuan dan penggelapan uang milik saksi Alexander.

Sesuai dakwaan JPU, bahwa terdakwa Hendri pada hari Kamis dan Jumat sekitar tanggal 28 Juli 2016 dan tanggal 05 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 wib, melakukan penipuan terhadap perusahaan PT. Putra Karyasindo Prakarsa senilai Rp283 juta.

Berdasarkan PL No 97030819 tanggal 16 Desember 1997,terdakwan menyanggupi untuk mengosongkan / membebaskan lahan tersebut.

Disamping itu, antara terdakwa dan saksi Alexander sudah melakukan perdamaian, sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan pihak JPU untuk menuntut terdakwa.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatan dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, JPU menuntut dengan kurungan 3 bulan penjara. Kata Jaksa Rosmala Sembiring SH, Kamis ( 17/5/2018) membacakan tuntutanya di Pengadilan Negeri Batam

Awal penipuan yang dilakukan terdakwa Hendri yang dijelaskan Direktur Utama PT Putra Karyasindo, Alexander. Uang sebesar Rp 283 juta diterima terdakwa Hendri bersama stafnya untuk pengganti penggusuran bagi warga rumah liar (Ruli) yang ada di daerah Tanjung Uma. Karena lahan seluas 52.902,45 m2 tersebut akan di fungsikan oleh PT PKP.

Hal itu disanggupi oleh terdakwa dengan tenggang masa waktu pengosongan lahan selama 3 bulan. Namun waktu yang sudah disepakati tidak berjalan, akhirnya meminta pertanggungjawabannya, tetapi tidak ada solusi yang diberikan. Malah terdakwa mengaku uang sudah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan operasionalnya.

“Waktu kesepakatan berakhir terdakwa datang kekantor dan berjanji akan mengembalikan uang dan perjanjian pun dibuat. Setelah terdakwa dilaporkan ke polisi, baru membayar Rp50 juta,”kata Alexander.

Sementara itu, Hendri mantan Kasatpol PP Batam tersebut mengakui keterangan seluruh saksi yang dihadirkan dan berjanji akan membayar uang tersebut setelah keluar penjara.

“Uang itu sebagian saya gunakan untuk membayar biaya operasi kakak yang saat ini sudah meningggal yang mulia,” alasan Hendri sambil meneteskan airmata.

Atas penipuan yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana joc pasal 64 ayat (1) KUHP.

(N Juntak)

Pos terkait