Jaksa Ungkap Enam Kode Suap Hakim PN Medan

Metrobatam, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap enam yang diduga digunakan Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi dalam percakapan dengan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.

Enam kode tersebut diduga untuk menyamarkan pemberian uang dalam perkara suap tersebut. Jaksa mengungkap kode itu saat sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Jaksa mengatakan Tamin memerintahkan stafnya yang bernama Sudarni Br Samosir untuk berkoordinasi dengan panitera pengganti PN Medan, Helpandi soal penyerahan uang tersebut.

Keduanya pun bertemu pada 24 Agustus 2018 di Pengadilan Tipikor Medan. Sudarni kemudian menyerahkan satu ponsel merek Samsung kepada Helpandi di ruang panitera.

Bacaan Lainnya

“Sudarni menyampaikan kepada Helpandi agar selanjutnya berkomunikasi menggunakan ponsel tersebut, yang di dalamnya sudah tersimpan kode-kode,” ujar jaksa Luki Nugroho.

Selain menyerahkan telepon genggam tersebut, Sudarni juga menyebutkan enam kode yang harus digunakan Helpandi. Kode-kode tersebut, yakni ‘wayang’ yang digunakan untuk menyebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.

Selanjutnya ‘pohon’ yang digunakan sebagai pengganti kata uang. Kemudian ada kata ‘Naibaho’ yang digunakan untuk menyebut ketua PN Medan.

Kemudian kode ‘asisten’ yang digunakan untuk sebutan hakim anggota. Lalu ‘Danau Toba’ atau ‘Dtoba’ atau ‘Dantob’ atau ‘Batak’ untuk sebutan hakim Sontan Merauke Sinaga.

Pun untuk menyebut nama Merry Purba juga menggunakan kode, yakni ‘ratu kecantikan’.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Tamin diduga memberikan suap sebesar Sin$280 ribu dengan rincian Sin$150 ribu kepada Merry dan Sin$130 ribu kepada Sontan.

Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin. Sementara ketua majelis hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 tersebut, Merry menyatakan dissenting opinion. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait