Jas Kurang Licin, Dirjen HAM Gugat Laundry Kiloan Rp 210 Juta

Metrobatam, Jakarta – Dirjen HAM Mualimin Abdi mencuci jas seharga Rp 10 juta di jasa cuci kiloan Fresh Laundry. Belakangan ia tidak terima dan menggugat Fresh Laundry Rp 210 juta karena jasnya tidak licin.

Berdasarkan catatan, Minggu (9/10), Mualimin sempat mengikuti lelang jabatan Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkum HAM pada 2014 lalu. Mualimin menjalani tes administrasi, tertulis, profil, dan assesment.

Dalam seleksi itu terungkap Mualimin memiliki polis asuransi sebesar Rp 2,5 miliar. Anehnya, polis itu tidak ditulis dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pansel pun curiga dan mencecar asal-usul polis itu tapi Mualimin tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Gugat Laundry Kiloan karena Jas Mengerut, Dirjen HAM Punya Polis Rp 2,5 M. Selain catatan soal polis asuransi Rp 2,5 miliar, Pansel juga mencecar Mualimin soal makalahnya yang mempunyai unsur plagiat. Mualimin tidak bisa berkelit ketika ditanyakan mengapa memplagiat makalahnya. Alhasil, pansel mencoret Mualimin dari kandidat Dirjen Peraturan Perundangan.

Bacaan Lainnya

Setahun setelahnya, Mualimin kembali mengundi nasib mengikuti seleksi Dirjen HAM. Kali ini dia lolos dan diangkat sebagai Dirjen HAM. Setahun setelahnya, jabatan Mualimin ditambah sebagai Ketua Majelis Kehormatan Notaris Indonesia.

Nama Mualimin kini menjadi buah bibir karena mencuci jasnya di laundry kiloan Fresh Laundry yang dikelola Budi. Tarif laundry untuk jas Rp 35 ribu. Setelah dikerjakan satu hari dan diserahkan kembali, Mualimin tidak terima karena jas kesayangannya berkerut dan tidak licin.

Mualimin pun meminta ganti rugi atas hal itu. Budi kemudian memberi ganti Rp 350 ribu atau 10 kali lipat dari tarif jasa dry cleaning sesuai perjanjian. Tapi ganti rugi itu tidak diterima Mualimin dan terjadilah perselisihan keduanya.

Mualimin yang tidak puas lalu mengambil langkah hukum menggugat Budi ke PN Jaksel sebesar Rp 210 juta. Rinciannya, Rp 10 juta untuk harga jas dan Rp 200 juta untuk ganti rugi immateril karena jas itu tidak bisa dipakai di acara di kantornya.

Entah karena apa, Mualimin kemudian mencabut gugatannya dan berdamai dengan Budi pada Kamis (6/10) kemarin. Sayang, hingga berita ini diturunkan, Mualimin belum bisa dihubungi untuk mengklarifikasi persoalan jas Rp 10 juta itu.

Wartawan yang telah menunggu sejak siang hingga sore di kantornya pada Jumat (7/10) tidak bisa wawancara dengan alasan sedang rapat.

Perilaku Mualimin diakui oleh atasannya, Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna sudah menegur Mualimin dan menilai perilaku bawahannya yang main gugat tidak etis, seharusnya mengedepankan jalur kekeluargaan terlebih dahulu.

“Ya seharusnya seorang pejabat juga menjaga diri,” ucap Yasonna berharap hal itu tidak terjadi lagi.(mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *