Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Ingin Revisi Pasal Karet di UU ITE

Metrobatam, Jakarta – Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno membesuk Ahmad Dhani Prasetyo yang ditahan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1).

Usai kunjungan yang dilakukan selama sekitar satu jam dari mulai pukul 15.10 WIB tersebut, Sandiaga mengaku niatnya makin bulat mendorong revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ini membuat kami semakin yakin, di bawah Prabowo-Sandi, kita akan lakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE. Yang banyak mengandung pasal-pasal ‘karet’,” ujar Sandiaga.

Sandiaga mengatakan pasal-pasal “karet” tersebut sangat rentan digunakan untuk memukul lawan dan menolong teman.

Bacaan Lainnya

“Pasal-pasal ‘karet’ itu akhirnya masuk ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan, hukum itu dipakai untuk memukul lawan dan menolong teman,” kata Sandiaga.

“Ini yang akan menjadi poin utama kita dan PR terbesar bagi kami, salah satu prioritas utama adalah melakukan revisi terhadap undang-undang ITE ini. Jangan lagi ada pasal-pasal karet,” sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Wakil gubernur DKI Jakarta itu mengatakan keberadaan ‘pasal-pasal karet’ pun berpotensi membuat penegakan hukum menjadi tidak berimbang. Hukum, kata dia, jadi sangat tajam ke satu sisi dan tumpul ke sisi yang lain.

“Hukum itu tebang pilih dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat,” ujar Sandiaga.

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1).

Kedatangan Sandiaga adalah untuk menjenguk Ahmad Dhani yang ditahan di LP Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1).

Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, Dhani pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait