Jika Kalah Praperadilan, Polda Jabar Siap Buka Kembali Kasus Rizieq

Metrobatam, Bandung – Polda Jabar tak mempermasalahkan tim pembela Pancasila mengajukan praperadilan atas dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus penodaan Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq Syihab. Polisi siap membuka kembali kasus tersebut apabila kalah di praperadilan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan permohonan praperadilan merupakan hal yang wajar. Permohonan itu juga merupakan hak dari setiap warga negara yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kontrol terhadap lembaga penyidikan.

“Itu merupakan hak dari setiap warga negara yang merasa tidak puas atau mungkin punya novum (bukti) baru atau tidak sepaham dengan hasil penyidikan dari penyidik dan ini diperbolehkan gak ada masalah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (9/10).

Umar mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala kebutuhan terkait praperadilan itu. Berkas kasus penyidikan akan dibawa saat dilakukannya persidangan.

Bacaan Lainnya

“Kita juga siapkan dokumen-dokumen asli dari berkas kasus tersebut. Nanti kami memberikan surat kuasa kepada bidang hukum Polda karena memang berbicara praperadilan kewenangan tugas bidkum,” kata Umar.

Pihaknya juga siap bila hakim yang menyidangkan praperadilan itu memutuskan pemohon menang dan meminta Polda Jabar kembali melanjutkan penyidikan. Polisi akan kembali membuka kasus tersebut asalkan ada bukti baru yang kuat untuk melanjutkan kasusnya.

“Di dalam SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) tersebut, di bawahnya jelas kita sebutkan, jika ada alat bukti lain akan kita buka. Karena SP3 ini bukan bersifat inkrah atau final, kalau misalnya dari pihak pelapor atau pengacara pelapor memiliki, ya kita gak ada masalah kita akan buka. Dan itu sudah diatur dalam KUHP, memang diperbolehkan gak ada masalah,” tutur Umar.

Seperti diketahui tim pembela Pancasila mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pemohon yang diwakili Teddi Ardiansyah menilai kasus tersebut seharusnya berlanjut ke pengadilan lantaran sudah cukup bukti.

“Alasan penyidik Polda Jabar mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti. Padahal, dari saksi-saksi yang kami hadirkan selama pemeriksaan termasuk saksi ahli, sudah memenuhi dua alat bukti,” ujar Teddi usai sidang di PN Bandung, kemarin.

Sidang yang seharusnya digelar kemarin dengan hakim tunggal Muhammad Razad ditunda pekan depan. Alasannya pihak termohon yakni Polda Jabar tak hadir di persidangan. (mb/detik)

Pos terkait