Jika Terbukti, Lis Darmansyah akan Beri Sanksi Pejabat Dinas Kebersihan

Foto : Lis Darmansyah, Walikota Tanjung Pinang

Metrobatam.com,Tanjungpinang – Terkait pemberitaan tentang dikandangkannya 20 truk sampah digudang Dinas Kebersihan dan Pertamanan karena besarnya biaya perawatan, Walikota Tanjungpinang H.Lis Darmansyah, SH berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut. Jika terbukti aset pemerintah berupa truk sampah tersebut ditelantarakan hingga berkarat, maka Lis dengan tegas mengatakan akan memecat pejabat terkait.

“Kita akan berikan sanksi terberat kalau ada yang terlantarkan aset daerah, itu uang rakyat, kalau perlu kita beri sanksi pecat,” ujar Lis saat dimintai tanggapannya seputar masalah tersebut, Rabu,(13/4).

Guna menindak lanjuti informasi tersebut, Lis telah memerintahkan Assisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Robert Pasaribu, untuk terjun langsung memantau kelapangan.

Sementara itu, Robert berjanji akan segera menindaklanjuti perintah walikota tersebut “Kita akan tindak lanjuti, tadi pak walikota sudah mengarahkan saya untuk investigasi ke tempat temuan,” Ujar robert.

Bacaan Lainnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan dinilai telah melakukan pembiaran terhadap alat–alat kebersihan berupa 10 truk, 29 viar sampah, dan 20 puluh truk sampah. Alat-alat pengangkut sampah tersebut disimpan di dekat tempat pembuangan akhir di KM 14 Uban, Kota Tanjungpinang hingga banyak yang telah rusak.

Kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Tanjungpinang , H. Almazuar Amal ketika dikonfirmasikan perihal masalah ini, Senin(11/4) membenarkan bahwa kendaraan–kendaraan tersebut sampai saat ini tidak pergunakan dengan alasan biaya perawatannya lebih besar dari pada pembelian alat tersebut. (Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *