Jokowi 3 Kali Ajukan Permohonan, Zaini Tetap Dihukum Pancung di Arab Saudi

Metrobatam, Jakarta – TKI bernama Muhammad Zaini Misrin Arsyad dieksekusi mati di Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengatakan pihaknya bersama perwakilan RI selalu berusaha mengadvokasi dan mediasi TKI yang berhadapan hukum untuk dapat bebas.

“Harapan maksimal kita adalah upaya terbaik yang dilakukan perwakilan dengan menghormati sistem hukum yang berlaku di negara tersebut adalah bebas. Artinya kita tetap berupaya maksimal,” ujar Kabag Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti saat dihubungi detikcom, Kamis (15/3).

Sebelumnya, Migrant Care menyebut ada ratusan TKI yang terancam mati ada di Malaysia dan di Timur Tengah. Menurutnya, pihak RI menghormati hukum yang berlaku di negara-negara tersebut. Namun, BNP2TKI dan perwakilan RI di negara-negara tersebut tetap mengupayakan permohonan bebas.

“Yang pasti, kami sebagai lembaga pemerintah yang diberi mandat untuk menyiapkan dan penempatan TKI di luar negeri, tak hanya di Malaysia, tapi juga di Timur Tengah (terancam hukuman mati). Untuk yang berprofesi di luar negeri dan sedang menghadapi masalah, kami mempercayakan kepada perwakilan NKRI untuk komunikasi, mediasi, advokasi, dengan langkah hukum sesuai dengan sistem hukum,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Cerita soal TKI dieksekusi mati di Arab Saudi terjadi beberapa kali di Arab Saudi yakni terjadi pada Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni. Terbaru, Zaini Misrin dieksekusi mati pada Minggu (18/3) siang kemarin.

Zaini dituduh dan dipaksa mengakui membunuh majikannya. Selama menjalani proses hukum, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi. Ironisnya, penerjemah tersebut ikut memaksa Zaini memaksa kasus pembunuhan tersebut.

Zaini pun divonis hukuman mati pada 17 November 2008 lalu. Namun, hal ini baru diketahui perwakilan RI pada 2008 saat Zaini mengajukan upaya banding.

Presiden Joko Widodo sendiri sudah mengajukan permohonan pembebasan Zaini sebanyak 3 kali. Upaya tersebut disampaikan langsung ke Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud dan mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi.

Dipaksa Mengaku Bunuh Majikan

Zaini divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya.

“Buruh migran yang bekerja sebagai sopir di Saudi Arabia ini ditangkap oleh polisi Saudi Arabia pada tanggal 13 Juli 2004 oleh pihak keamanan karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy,” kata Direktur Migrant Care Wahyu Susilo lewat keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).

Wahyu mengatakan Zaini mendapatkan tekanan dari aparat Arab Saudi untuk mengakui kasus tersebut. Hal ini terus terjadi hingga vonis mati dijatuhkan kepadanya pada 17 November 2008 lalu.

Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi. Ironis bagi Zaini, penerjemah tersebut juga ikut memaksanya mengakui kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.

“Pada tahun 2009, pihak KJRI Jeddah baru mendapatkan akses menjumpai Muhammad Zaini Misrin setelah divonis hukuman mati. Kepada pihak KJRI Jeddah, Muhammad Zaini Misrin memberi kesaksian bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah,” tuturnya.

Atas pengakuan Zaini, pada Juli 2009, KJRI Jeddah mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sebagai upaya pembebasan atas hukuman mati Zaini. Langkah ini dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati Zaini pada 18 Oktober 2009.

Sepanjang tahun 2011-2014 atas desakan KJRI Jeddah dan bukti-bukti yang disampaikan dalam Mahkamah Banding dilakukan investigasi ulang atas kasus ini. Namun Zaini tetap harus menjalani penjara hingga menunggu saat eksekusi. Ternyata upaya banding dan mendorong investigasi ulang terhadap kasus ini belum membuahkan hasil.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengajukan permohonan pengampunan saat datang ke Arab Saudi di September 2015 lalu. Hal ini juga disampaikan saat Raja Salman datang ke Indonesia pada Maret 2017. Setelah menyampaikan langsung ke Raja Salman, Jokowi juga sempat mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi. Surat tersebut meminta TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi untuk dibebaskan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait