Jokowi Tak Terbitkan Perppu Gegara Uji Materi di MK, Ini Penjelasan Mahfud

Metrobatam, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung menerbitkan Perppu KPK karena masih berlangsungnya judicial review (JR) atau uji materi UU KPK baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Menko Polhukam Mahfud Md pun memberi penjelasan tentang sikap Jokowi tersebut.

“Jadi gini, sejak sebelum pembentukan kabinet, kita sudah menyampaikan ke presiden pendapat tentang perlunya Perppu ya, dan kita mengatakan ada tiga alternatif, legislatif review, JR (judicial review) dan Perppu,” kata Mahfud, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Mahfud mengatakan dirinya tetap mendukung diterbitkannya Perppu UU KPK. Namun, menurut Mahfud, saat ini Jokowi memutuskan belum perlu menerbitkan Perppu karena ada JR di MK.

“Kita mendukung Perppu, tapi kan ada juga kelompok lain yang menyatakan tidak perlu Perppu ini nggak ada situasi yang darurat, nah semua masukan itu disampaikan ke presiden dan presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu karena apa? Karena sudah ada JR,” ujar Mahfud.

Bacaan Lainnya

Mahfud berujar, bahwa Jokowi berpendapat jika sudah ada JR di MK tidak etis menerbitkan Perppu KPK. Dia pun menegaskan kembali, bahwa Jokowi belum memutuskan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.

“Kalau ada JR kok ditimpa dengan Perppu, menurut presiden ya dan kita harus hargai pendapat presiden, menurut presiden ya rasanya kok etika bernegaranya kurang, orang sedang JR lalu kita timpa Perppu. Artinya apa? Presiden dan itu belum memutuskan mengeluarkan Perpph atau tidak mengeluarkan Perppu,” ucap Mahfud

Dia pun menyebut informasi tentang Jokowi yang menolak mengeluarkan Perppu KPK kurang tepat. Menurutnya, Jokowi menyatakan akan menunggu uji materi di MK lebih dulu.

“Jadi berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu, saya sudah bicara dengan presiden gitu, biarlah diuji dulu di MK,” sebut Mahfud.

“Nanti sesudah MK kita pelajari apakah putusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak, kita evaluasi lagi kalau perlu, Perppu ya kita lihat kan gitu, kan benar kan, kan masih ada uji materi sekarang, terus mau ditimpa? Itu menurut presiden kurang etis gitu saja,” imbuhnya.

Jokowi sebelumnya tak bicara lugas soal Perppu KPK yang pernah dipertimbangkannya terkait sorotan terhadap UU KPK baru. Jokowi menyebut menghormati proses uji materi UU KPK yang bergulir di MK.

“Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa keputusan lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan,” kata Jokowi di kompleks Istana, Jumat (1/11). (mb/detik)

Pos terkait