Jokowi Teken Aturan Gubernur Maju Pilpres Harus Izin Presiden

Metrobatam, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. Kini, pejabat negara, termasuk gubernur, yang akan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus mendapat izin dari Presiden Jokowi.

PP tersebut mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden. Selain itu, PP tersebut juga mengatur permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

Pada Bab III pasal 29 PP tersebut memuat aturan tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden,” demikian bunyi pasal 29 ayat 1 PP tersebut.

Bacaan Lainnya

Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur dan beberapa pejabat negara lainnya dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin. Aturan itu tercantum pada ayat 2.

Sementara jika presiden belum memberikan izin dalam waktu tersebut, maka izin dianggap sudah diberikan.

Selanjutnya, surat izin tersebut disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden. PP Nomor 32 Tahun 2018 tersebut diteken Presiden Jokowi pada 18 Juli 2018.

Jelang penyelenggaraan pilpres 2019, nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut dipertimbangkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Beberapa petinggi Partai Gerindra dan PKS membenarkan hal tersebut.

Masa pendaftaran bakal capres dan cawapres akan dibuka oleh KPU pada 4-10 Agustus 2018. Jadwal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018.

Sesuai PP tersebut, jika Anies ingin berkontestasi dalam pilpres maka ia harus mengajukan izin ke Jokowi pada 27 Juli, atau 15 haru sebelum 10 Agustus. Setelah itu, parpol pengusungnya menyerahkan surat pemberian izin dari Jokowi kepada KPU. (mb/detik)

Pos terkait