Kajari Karimun Bocorkan Cara-cara Pidana Korupsi yang Pernah Ditanganinya

METROBATAM.COM,KARIMUN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun, Rudi Margono menjabarkan modus-modus tindak pidana korupsi, yang sering dilakukan dalam pengelolaan anggaran APBN dan APBD.

Rudi menyebut pengadaan barang dan jasa, tidak boleh pinjam perusahaan hanya untuk mencairkan pekerjaan tapi yang melaksanakan orang lain.

Rudi menyebut negara tidak mau berurusan seperti itu, ada wanprestasi, perusahaannya dipinjam berarti ada indikasi persengkongkolan.

“Direktur harus tandatangan surat pernyataan bahwa dia adalah direktur,” kata Rudi.

Bacaan Lainnya

Ada lagi modus membagi-bagi atau memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan sebaliknya dilakukan penunjukkan langsung atau PL.

Mantan pegawai di Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) jilid I itu menduga sudah ada indikasi modus melawan hukum seperti mark up harga, membentuk harga, bersekongkol.

“Menghindari proses lelang, dipecah-pecah, padahal bisa dilelang untuk satu orang. Ini sudah ada modus ini. Kualitas pekerjaan pasti berbeda dan pemborosan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *