Kalapas Sukamiskin Tersangka, Komisi III: Jual Beli Fasilitas Lapas Kecilkan Efek Jera

Metrobatam, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menyebut praktek suap di lembaga pemasyarakatan (lapas) akan mengakibatkan terjadinya diskriminasi terhadap para tahanan dan mengecilkan efek jera dari hukuman.

Ia meminta Kemenkumham melakukan pengetatan pengawasan terhadap semua lapas.

“Berefek pada diskriminasi sesama tahanan dan kemungkinan efek jera kecil. Harus maksimum dilakukan penggawasan yang ketat terhadap hal-hal tersebut, bukan hanya di Sukamiskin tapi kemungkinan di semua,” tuturnya, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (22/7)

Hal ini dikatakannya terkait penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein oleh KPK dalam kasus jual beli fasilitas bagi narapidana.

Bacaan Lainnya

Komisi III DPR, lanjut Karding, akan memanggil Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami untuk melakukan evaluasi soal pengelolaan lapas. “Komisi III segera panggil dan lakukan evaluasi,” aku dia.

Lebih dari itu, Karding juga menilai Presiden Joko Widodo perlu memberikan perintah tegas kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memastikan pengawasan di seluruh lapas.

“Presiden perlu perkuat perintahnya agar Menkumham lebih ketat dan lebih konkret,” ujar Karding, yang juga menjabat Sekjen PKB itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menyatakan siap mundur dari jabatannya jika gagal melaksanakan revitalisasi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

“Kita lihat nanti revitalisasi, kalau tidak berhasil saya mundur,” kata Sri, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (21/7) malam.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Kepala Lapas Sukamiskin itu. Mereka adalah Wahid sendiri, narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana tindak pidana umum Andri Rahmat.

KPK juga mengamankan barang bukti suap berupa uang total Rp279.920.000 dan US$1.410. Selain itu, ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam.

Segel Sel Fuad Amin dan Wawan

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami memastikan sel Fuad Amin dan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di Lapas Sukamiskin tidak disentuh saat sidak. Segel yang menempel di dua sel tersebut juga tidak dirusak.

Sebagaimana diketahui, tim gabungan yang dipimpin Ditjen Pas Sri Puguh Budi Utami menggelar sidak di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Minggu (22/7) malam. Sejak pukul 19.00 WIB ratusan petugas mulai menyisir satu per satu sel tahanan.

Sekitar tiga jam lamanya para petugas berada dalam dan merazia barang-barang terlarang milik para tahanan. Pada pukul 23.00 WIB sidak selesai digelar. Berbagai barang dari mulai uang tunai total Rp 102 juta, kulkas dan barang lainnya ditemukan dalam sidak tersebut.

Dirjen Pas Pastikan Segel Sel Fuad Amin dan Wawan Tak DirusakFoto: dok. Istimewa

Pada sidak yang dilakukan, para petugas tidak memeriksa sel yang ditempati Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana. Pasalnya kedua kamar tersebut masih dalam keadaan disegel oleh KPK.

“Karena kebetulan masih dalam keadaan disegel dan kita menyentuh pun tidak,” kata Sri Puguh, usai menggelar sidak.

Dia tidak menyentuh dua kamar tersebut karena masih dalam penanganan KPK. Pihaknya tidak ingin mengganggu jalannya penyelidikan yang dilakukan oleh komisi antirasuah tersebut. “Jadi kita memberikan penghormatan atas apa yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.

Sri membenarkan narapidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin, tengah dirawat di Rumah Sakit Boromeus, Bandung, Jawa Barat.

“Fuad Amin muntah darah. Ada di RS Boromeus, dikawal oleh kita dan polisi,” ujar Sri di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, Minggu (22/7) malam.

Sri menjelaskan, Fuad Amin masuk ke rumah sakit sejak 19 Juli 2018 dan hingga kini masih mendapatkan perawatan.

Sementara untuk Wawan, Sri mengatakan, saat OTT, adik dari Ratu Atut Chosiyah ini juga berada di rumah sakit. “Namun, saat ini Wawan sudah ada. Dia diam di kamar sebelah, kemarin dia sakit,” kata dia.

Saat ditanya, mengenai penyakit yang diderita, Sri hanya mengatakan Wawan tengah melakukan pemeriksaan lanjutan. Fuad maupun Wawan telah mendapatkan rekomendasi rujukan dari lapas.

“Sudah diperiksa oleh dokter di lapas dan kemudian suratnya diberikan ke kalapas untuk rekomendasi,” pungkasnya.

Tersangka Suap Jual-beli Fasilitas

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen sebagai tersangka. Dia dijerat kasus dugaan suap jual-beli fasilitas kamar serta izin di dalam lingkup Lapas Sukamiskin.

Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto menyayangkan adanya kejadian praktik suap yang dilakukan oleh Kalapas Sukamiskin. Paska-adanya kejadian itu, Ditjen PAS memberikan imbauan kep‎ada seluruh Kalapas dan Karutan di Indonesia.

“Imbauannya agar seluruh Kepala UPT pemasyarakatan menjalankan tugas sesuai SOP, kejadian Kalapas Sukamiskin dijadikan momentum untuk kinerja yang lebih baik lagi,” kata Ade saat dikonfirmasi Okezone, Minggu, 22 Juli 2018.

Selain itu, sambung Ade, Ditjen PAS meminta agar seluruh petinggi Lapas maupun Rutan di Indonesia menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Hal itu, untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

“Ketiga, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menjaga, mengendalikan keamanan,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Wahid Husen diduga menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.

Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu. (mb/cnn indonesia/okezone)

Pos terkait