Kampanye di Tempat Ibadah, Jika Melanggar, Bawaslu Rekomendasi Sanksi terhadap Anies

Metrobatam, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan menyerahkan rekomendasi sanksi dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan atas calon gubernur nomor urut tiga Anies Baswedan ke Komisi Pemilihan Umum jika ia terbukti melanggar sesuai aduan.

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti berkata, penelitian dan kajian akan dilakukan atas laporan terhadap Anies yang disampaikan Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI), kemarin Kamis (9/3). Anies dilaporkan TAJI ke Bawaslu DKI karena diduga melanggar Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kami akan lakukan penelitian dan kajian yang sesuai dengan masa waktu yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Kalau terbukti pelanggaran administrasi (rekomendasi sanksi) ke KPU, kalau pidana ke polisi,” kata Mimah kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/3).

Cagub yang diusung Partai Gerindra dan PKS itu diduga melakukan pelanggaran saat menyampaikan janji pemberian dana Rp1 hingga Rp3 miliar bagi tiap Rukun Warga (RW) di ibu kota saat berkampanye di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (8/3).

Bacaan Lainnya

Menurut catatan pelapor, tawaran program dana untuk tiap RW dari Anies disampaikan kala ia berkampanye di Markas Komando GL Pro 08, Utan Kayu Utara.

TAJI mengklaim membawa bukti berupa rekaman video dan lampiran berita tawaran uang untuk tiap RW saat menyampaikan aduannya. Mereka mendesak Bawaslu DKI segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif, sempat berkata bahwa cagub dan cawagubnya hendak mengakomodasi program kerja yang ditawarkan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada putaran kedua Pilkada 2017.

Salah satu program yang rencananya akan diakomodasi adalah bantuan dana Rp1 miliar untuk setiap RW di Jakarta.

“Kami kaji dan adopsi. Ada penyesuaian dan rasionalisasi,” kata Syarif di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (1/3) lalu.

Sementara itu, Mimah juga berkata bahwa Panitia Pengawas Kota Jakarta Pusat akan menindaklanjuti temuan dugaan kampanye di masjid yang dilakukan Anies kemarin.

Ia diduga melanggar ketntuan kampanye di tempat ibadah kala menghadiri deklarasi dukungan dari Forum Ustadzah Bela Negeri di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

Lokasi deklarasi Forum Ustazah mendukung Anies-Sandi berada di lantai 2, Aula Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Aula itu bertempat di bawah masjid yang berada di lantai 3 dalam gedung tersebut.

“Untuk temuan kampanye di masjid, Panwas Jakarta Pusat akan menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi kepada panitia acara dan tim kampanye,” tuturnya.

Berdasarkan PKPU 12 Tahun 2016 yang merupakan perubahan PKPU 7 Tahun 2015 Pasal 66 ayat 1 huruf j, kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Menurut PKPU 12 tidak boleh (kampanye) di lingkungan masjid, apalagi di dalam masjid. Di halaman pun atau aula tidak boleh. Ini masuk lingkungan masjid,” ujar Panwas Kecamatan Senen, Leli, di Aula Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta.

Sanksi atas larangan tersebut diatur pada Pasal 70 ayat 2. Beleid pasal itu menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dikenai sanksi berupa peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait